DPRD Kota Pontianak

Layang-layang Masih Marak, DPRD Kota Pontianak Minta Satpol PP Lakukan Razia dan Sosialisasi

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin menjelaskan teknis penyelenggaraan perda tersebut merupakan tanggungjawab

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin saat diwawancarai Tribun Pontianak. Selasa, 31 Januari 2023. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas terutama di malam hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aktivitas permainan layang-layang masih cukup marak terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Padahal, permainan layang-layang merupakan salah satu aktivitas yang dilarang dalam Perda no 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin menjelaskan teknis penyelenggaraan perda tersebut merupakan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

"Iya, diatur dalam Perda no 19 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pasal 21 ayat 1, penyelenggaraan teknisnya adalah Satpol PP Kota Pontianak" ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 13 Februari 2023.

Bapemperda DPRD Kota Pontianak : Perda Penyelenggaraan Toleransi Penting namun Tidak Urgen

Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya

Oleh karenanya, Ia pun meminta agar Satpol PP Kota Pontianak dapat melakukan razia dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain layang-layang.

Husin menegaskan, jeratan tali layang-layang seringkali membahayakan masyarakat.

Selain itu, permainan layang-layang juga dapat mengganggu arus listrik, sebab jeratan talinya yang juga seringkali menyangkut di kabel-kabel listrik.

"Untuk itu saya minta kepada Satpol PP untuk melakukan razia dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main layang-layang apa lagi pakai kawat, dll," imbuhnya.

"Sehingga membahayakan jiwa masyarakat, sering mengganggu jaringan PLN, akibatnya lampu sering mati," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam Perda no 19 tahun 2021 tersebut diatas, Husin menjelaskan permainan layang-layang di Kota Pontianak hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan festival dan budaya.

"Yang dibolehkan adalah untuk festival budaya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved