DPRD Kota Pontianak
Layang-layang Masih Marak, DPRD Kota Pontianak Minta Satpol PP Lakukan Razia dan Sosialisasi
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin menjelaskan teknis penyelenggaraan perda tersebut merupakan tanggungjawab
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aktivitas permainan layang-layang masih cukup marak terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Padahal, permainan layang-layang merupakan salah satu aktivitas yang dilarang dalam Perda no 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin menjelaskan teknis penyelenggaraan perda tersebut merupakan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
"Iya, diatur dalam Perda no 19 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pasal 21 ayat 1, penyelenggaraan teknisnya adalah Satpol PP Kota Pontianak" ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 13 Februari 2023.
• Bapemperda DPRD Kota Pontianak : Perda Penyelenggaraan Toleransi Penting namun Tidak Urgen
• Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya
Oleh karenanya, Ia pun meminta agar Satpol PP Kota Pontianak dapat melakukan razia dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain layang-layang.
Husin menegaskan, jeratan tali layang-layang seringkali membahayakan masyarakat.
Selain itu, permainan layang-layang juga dapat mengganggu arus listrik, sebab jeratan talinya yang juga seringkali menyangkut di kabel-kabel listrik.
"Untuk itu saya minta kepada Satpol PP untuk melakukan razia dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main layang-layang apa lagi pakai kawat, dll," imbuhnya.
"Sehingga membahayakan jiwa masyarakat, sering mengganggu jaringan PLN, akibatnya lampu sering mati," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam Perda no 19 tahun 2021 tersebut diatas, Husin menjelaskan permainan layang-layang di Kota Pontianak hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan festival dan budaya.
"Yang dibolehkan adalah untuk festival budaya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Dukung Kebijakan Pemkot Pengelolaan Sampah pada Bidang Jasa Makanan dan Minuman |
![]() |
---|
Ketua DPRD Pontianak Desak Pengusaha Tak Lagi Gunakan Gas Subsidi 3 Kg |
![]() |
---|
Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg, Anggota DPRD Husin : Jika Masih Kedapatan Izinnya Dicabut Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.