Vonis Sambo Cs

Hasil Vonis Ferdy Sambo! Sambo Vonis Mati

Hasil vonis Ferdy Sambo dibacakan hakim pada sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023. Putusan hukuman Ferdy Sambo dapat disaksikan secara Live.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Hasil vonis Ferdy Sambo dibacakan hakim pada sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil vonis Ferdy Sambo dibacakan hakim pada sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023 pagi hingga siang ini. 

Majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan untuk kemudian divonis mati.

Putusan hukuman Sambo dapat disaksikan secara live sidang Sambo melalui link dalam artikel ini.

Selain Ferdy Sambo, Hakim juga membacakan putusan vonis hukuman Putri Candrawathi hari ini.

Pembacaan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Lalu Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Live Sidang Sambo Hari Ini! Kapan Vonis Ferdy Sambo Cs? Babak Akhir Nasib Eks Kadiv Propam Polri

Babak akhir proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung pekan ini.

Setelah Hasil vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hakim pada sidang hari ini, rekan Ferdy Sambo cs lainnya akan dibacakan besok.

Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Selasa 14 Februari 2023.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan Rabu 15 Februari 2023.

Sidang putusan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E pada sidang sebelumnya dituntut penjara 12 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved