Vonis Sambo Cs
Apa Putusan Sidang Hukuman Sambo dan Putri Candrawathi Kasus Pembunuhan Brigadir J Live KompasTV
Saat ini sedang berlangsung sidang sidang pembacaan putusan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini dilangsungkan sidang permbacaan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya tersebut terlibat kasus pembunuhan ajudan mereka yang bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua memang menyita perhatian publik.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022 lalu.
Bahkan para petinggi negara juga memberikan perhatian khusus seperti Mahfud MD.
Kasus pembunuhan Brigadir J juga melibatkan banyak anggota polisi lainnya.
Pasalnya kasus tersebut banyak direkayasa untuk mengelabui hukum.
Saat ini sedang berlangsung sidang sidang pembacaan putusan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.
Melansi dari Kompas.com, agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Sebelumnya Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ada 3 tersangka lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR yang merupakan ajudan..
Kemudian ada asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga, yaitu Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Link Streaming Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hari Ini",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.