Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Oknum Kades Edarkan Sabu di Kubu Raya

Kedua, Diduga Konsleting Listrik, Kios Bahan Pokok di Pontianak Timur Terbakar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya
Oknum kades (kaos putih)asal Kabupaten Bengkayang bersama rekannya dan barang bukti narkoba jenis sabu saat di amankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berita Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini Sabtu 11 Februari 2023, dimulai dari Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya.

Kedua, Diduga Konsleting Listrik, Kios Bahan Pokok di Pontianak Timur Terbakar. Ketiga, Oknum Kades Ditangkap Edarkan Sabu di Kubu Raya.

Keempat, Suami Istri Asal Jagoi Babang Ditangkap Bawa Sabu 8,4 Kilogram.

Berikut 4 berita Kalbar Populer pilihan TribunPontianak.co.id hari ini, Sabtu 11 Februari 2023:

Suami Istri Asal Jagoi Babang Ditangkap Bawa Sabu 8,4 Kilogram

1. Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya

Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono saat diwawancarai, Jumat 10 Februari 2023. Ia mengungkapkan uji tera seluruh SPBU yang ada di Kota Pontianak sudah akurat atau sesuai takaran.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono saat diwawancarai, Jumat 10 Februari 2023. Ia mengungkapkan uji tera seluruh SPBU yang ada di Kota Pontianak sudah akurat atau sesuai takaran. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengungkapkan bahwa usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau yang biasa disebut pom bensin mini adalah ilegal.

Mujiono menjelaskan, usaha pom bensin mini tersebut dikatakan ilegal karena tanpa ijin dan bukan produk milik pertamina.

"Nah kemudian kita mencermati terkait SPBU Mini, nah ini yang belum ada ijin, ternyata SPBU Mini ini bukan produk Pertamina," ujar Mujiono di kantornya, Jumat 10 Februari 2023.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Oknum Kades Ditangkap Edarkan Sabu di Kubu Raya

2. Diduga Konsleting Listrik, Kios Bahan Pokok di Pontianak Timur Terbakar

Ilustrasi kebakaran. Kios Bahan Pokok di Pontianak Timur Terbakar, Diduga Konsleting Listrik.
Ilustrasi kebakaran. Kios Bahan Pokok di Pontianak Timur Terbakar, Diduga Konsleting Listrik. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunJogja)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu unit Kios bahan pokok di Jalan Tani, kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak terbakar, Kamis 9 Februari 2023 malam.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Heri Purnomo menyampaikan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada sekira pukul 22.30 WIB malam.

Bangunan yang terbakar dikatakan merupakan bangunan semi permanen milik Sukron (50). Dari keterangan saksi, api pertama kali terlihat dari bagian dapur Kios tersebut.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Wacana Pemekaran Kabupaten Ketapang, Pengamat : Tepat Namun Harus Melalui Kajian Secara Holistik

3. Oknum Kades Ditangkap Edarkan Sabu di Kubu Raya

Oknum kades (kaos putih)asal Kabupaten Bengkayang bersama rekannya dan barang bukti narkoba jenis sabu saat di amankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya.
Oknum kades (kaos putih)asal Kabupaten Bengkayang bersama rekannya dan barang bukti narkoba jenis sabu saat di amankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang kepala desa di kecamatan Sanggau Ledo kabupaten Bengkayang, ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suriansyah menuturkan tertangkapnya oknum Kepala Desa tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkoba yang di tangani Satres Narkoba

Bermula seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kerena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: DPRD Kota Pontianak Usulkan Seluruh Pelayanan Administrasi di Pemkot Harus Lampirkan Bukti Lunas PBB

4. Suami Istri Asal Jagoi Babang Ditangkap Bawa Sabu 8,4 Kilogram

Suami istri berinisial KM dan YG warga Jagoi Babang Bengkayang saat di tangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Petugas Bea Cukai karena membawa 8 bungkus diduga kuat narkoba jenis sabu pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Raya Jongkat kab Mempawah
Suami istri berinisial KM dan YG warga Jagoi Babang Bengkayang saat di tangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Petugas Bea Cukai karena membawa 8 bungkus diduga kuat narkoba jenis sabu pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Raya Jongkat kab Mempawah (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dua orang warga Jagoi Babang kab Bengkayang yang di tangkap Anggota Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Petugas Bea Cukai jajaran Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB Jalan Raya Jongkat Mempawah terkait 8 bungkus yang di duga kuat narkoba jenis sabu ternyata pasangan suami istri (Pasutri)

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan dua orang warga Jagoi babang itu adalah suami istri, di sergap tim gabungan anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas Bea Cukai dari Entikong dan Jagoi Babang ketika hendak menuju kota Pontianak.

"Suami istri itu di tangkap ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak," kata Kombes Yohanes Hernowo

Baca selengkapnya di sini

(*)

Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar DI SINI 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved