Oknum Kades Ditangkap Edarkan Sabu di Kubu Raya

Tertangkapnya oknum Kepala Desa tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkoba yang di tangani Satres Narkoba

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya
Oknum kades (kaos putih)asal Kabupaten Bengkayang bersama rekannya dan barang bukti narkoba jenis sabu saat di amankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang kepala desa di kecamatan Sanggau Ledo kabupaten Bengkayang, ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suriansyah menuturkan tertangkapnya oknum Kepala Desa tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkoba yang di tangani Satres Narkoba

Bermula seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kerena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

DS ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, saat ia baru pulang dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

"Penangkapan DS pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 14.30 Wib, Anggota Satresnarkoba mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasparan dirumahnya," Kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya pada Jumat 10 Februari 2023.

Baca juga: Kades di Bengkayang Jadi Bandar Sabu, Berhasil Diamankan Polisi di Kubu Raya

lanjutnya, berdasarkan penyelidikan , DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

"Kemudian berbekal informasi itu Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik Narkoba jenis sabu tersebut. JH (32) yang merupakan Oknum Kades di wilayah Kabupaten Bengkayang ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya,"kata Aipda Ade

"Dari penangkapan DS dan oknum kades JH pada hari Kamis 9 Februari 2023. Barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 101,84 Gram, dan berdasarkan pengakuan JH juga dirinya memberikan narkoba tersebut kepada DS untuk di jual"katanya

Dan Sementara hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, Satres Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30) dan AW (34) ditempat terpisah pada Jumat 10 Februari 2023, RY warga Sungai Ambawang ini beserta barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram dan AW warga Terentang diamankan di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram

"Saat di introgasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

Terkait Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Bupati Muda Mahendrawan Sebut Masyarakat Desa di Kubu Raya Harus Pikirkan Kemandirian Pangan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved