Breaking News

Kemendagri Tidak Lagi Menyediakan Blangko e-KTP, Ini Cara Urus KTP  Digital 2023!

Dengan adanya transformasi Digital saat ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah sebaik mungkin termasuk dalam urusan administrasi kependudukan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tangkapan Layar Halaman Verifikasi KTP Digital-Berikut cara buat KTP Digital lengkap dengan perbedaan cara penggunaannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah akan memulai penggunaan KTP Digital untuk seluruh masyarakat yang dimulai tahun 2023, Terlebih saat ini pemerintah tidak lagi menyediakan blangko E-KTP. 

Dengan adanya transformasi Digital saat ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah sebaik mungkin termasuk dalam urusan administrasi kependudukan. 

Pemerintah melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan hal itu dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik.  

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan seperti dikutip dari rilis dari situs Kemendagri.

Baca juga: Aturan Dan Cara Membuat KTP Offline Lengkap Cara Penulisan Nama Maksimal 60 Huruf!

Ditjen Dukcapil mengambil langkah itu sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu, Zudan menyebutkan ada setidaknya tiga kendala pencetakan E-KTP.

Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi, sambungnya, masalah kendala jaringan internet di daerah.

Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Zudan mengatakan Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan.

Cara Buat KTP Digital? Cek Disini Cara Pakai KTP Digital Jika dibandingkan Dengan E-KTP!

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hp masing-masing," kata Zudan.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon,"

Baca juga: Januari 2023 KTP Sudah Bisa Dimanfaatkan Sebagai NPWP Berikut Cara-Caranya!

Sebelumnya diberitakan, sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.

Sejauh ini pelaksanaan KTP digital masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dulu.

Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved