Cara Buat KTP Digital? Cek Disini Cara Pakai KTP Digital Jika dibandingkan Dengan E-KTP!

Dengan memiliki KTP setiap orang akan lebih mudah mendapatkan pelayanan publik dalam hal ini yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tangkapan Layar Halaman Verifikasi KTP Digital-Berikut cara buat KTP Digital lengkap dengan perbedaan cara penggunaannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Artikel ini bersisi cara membuat KTP Digital terbaru lengkap dengan kelebihan dan kekuarangan pengganaan KTP Digital jika kita membandingkannya dengan E-KTP.

Setelah ada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik ( E-KTP ), Saat ini ada KTP Digital hal ini menunjukan jika pelayanan pencatatan data kependudukan di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Peralihan KTP biasa beralih ke KTP Elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tengah mencanangkan penggunaan KTP Digital.

Secara singkat kita pahami bahwa dokumen KTP merupakan dokumen identitas yang dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.

Dengan memiliki KTP setiap orang akan lebih mudah mendapatkan pelayanan publik dalam hal ini yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Baca juga: KTP Digital Kemendagri Masih Dalam Tahapan Uji Coba, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya !

Sebagaimana dikutip Tribunpontianak,  Penggunaan KTP digital ini nantinya akan serupa dengan penggunaan sebuah aplikasi pada smartphone.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan pencatatan Sipil Kemendagri. Zudan Arif,  terkait penggunaan KTP Digital.

"KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan.

Bagaimana cara membuat KTP Digital?

Berikut ini kami berikan informasi kepada anda yang hendak mencoba mengakes KTP Digital.

Cara buat KTP digital

Pengunaan KTP Digital haru melalaui pengunduhan aplikasi terlebih dahulu, Pasalnya KTP digital akan melekat di smartphone yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ( WNI ).

Setelah proses pemasangan aplikasi selesai, Setiap orang harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), email, dan nomor HP.

Jika proses registrasi berhasil, warga dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, termasuk E-KTP yang dilengkapi QR Code.

Untuk bisa membuat dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved