Aturan Dan Cara Membuat KTP Offline Lengkap Cara Penulisan Nama Maksimal 60 Huruf!

Aturan baru KTP itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Dokumen KTP-Simak inilah artikel tentang aturan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan cara-cara membuat KTP baru secara manual beserta tahapannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Cara membuat KTP sesuai dengan aturan baru KTP, kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73/2022.

Aturan baru KTP itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. 

Dokumen KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara, Untuk itu perlu dipahami bersama apa saja aturan tentang KTP pada artikel ini. 

Sejak 21 April 2022 Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penulisan nama pemilik di dokumen KTP.

Cara dan Syarat Pembaharuan Data Di KTP Terbaru Bagi E-KTP yang Berlaku Seumur Hidup!

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan:

- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,

- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan

- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Kemudian perhatikan baik-baik tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 1 berikut ini:

- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan

- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca juga: Cara Cek NIK Online Via Whatsapp, Lihat Susunan NIK KTP Berikut Ini!

Selain itu, perhatikan baik-baik mengenai hal-hal yang dilarang pada pencatatan nama dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 3 berikut ini:

- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain,

- Menggunakan angka dan tanda baca, dan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved