DPRD Kota Pontianak

DPRD Kota Pontianak Usulkan Seluruh Pelayanan Administrasi di Pemkot Harus Lampirkan Bukti Lunas PBB

Lebih lanjut, Mujiono menegaskan, kebijakan ini harus dilakukan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemaksimalan pendapatan daerah melalui PBB ini.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono saat diwawancarai. Ia mengusulkan seluruh pelayanan administrasi di Pemkot Pontianak harus lampirkan bukti lunas PBB. 

"Karena memang PBB ini adalah pajak yang menjadi primadona bagi daerah perkotaan. Kita akan mendorong capaian PBB ini, kalau capaian ini sesuai dengan target, maka ada dana yamg digunakan untuk pembiayaan. Nah pembiayaan itu kan juga balik kepada masyarakat, kan tidak kemana-mana," tuturnya.

"Oleh karena itu memang kita Komisi III sudah sepakat dengan BKD, jadi tahun 2023 ini kita dorong semua administrasi yang berada di lingkungan pemkot, itu harus pelunasan PBB," tegasnya.

Ia menjelaskan kisaran biaya PBB yang harus dibayar oleh masyarakat, untuk perumahan-perumahan elit di Kota Pontianak biaya PBB bisa mencapai Rp 500.000 setiap tahunnya.

Sedangkan untuk pemukiman biasa, biaya PBB yang harus dibayar hanya dikisaran puluhan ribu rupiah saja

"Ada yang Rp 500.000 setahun, itu biasanya untuk daerah-daerah elit lah, kalau dia hanya untuk yang di gang-gang biasa hanya Rp 20.000, ada juga yang Rp 10.000," ungkapnya.

"Kenapa kita buat kebijakan untuk mewajibkan ini, karena nilainya juga ndak besar, kemudian bayarnya juga setahun sekali, harusnya ndak memberatkan. Yang kedua untuk menjaga keamanan aset yang dimiliki, asal dia punya PBB kan itu aset dia hak milik dia," tutupnya. (*)

DPRD Kota Pontianak Wanti-wanti Pemkot Realisasikan Pendapatan PBB 2023

Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved