Bagaimana Cara Mengurus STNK Mati Dua Tahun?Ini Rincian Persyaratannya!

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi STNK Kendaraan-Berikut cara dan syarat untuk perpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari 2 tahun. 

- Paspor dan fotocopynya bagi pemilik WNA

Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online

Baca juga: Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!

Prosedur Mengurus STNK Mati 2 Tahun:

1. Datang ke Samsat terdekat

Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat nomor kendaraan Anda. 

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa. Pada cek fisik kendaraan ini, ada biaya sebesar Rp. 15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang nantinya diserahkan ke petugas Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik kendaraan, Anda diminta mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan Samsat.  Setelah data formulir diisi, serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk diverifikasi.

Baca juga: Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun

4. Menyerahkan Semua Persyaratan

Semua dokumen persyaratan yang telah Anda bawa seperti fotocopy KTP, STNK yang mati, fotocopy BPKB, dan lain-lain diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses lebih lanjut.

5. Mengisi Surat Keterangan

Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor. 

6. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk. Ada kemungkinan biayanya cukup mahal. Sebab, ada denda 1 tahun lebih.

Demikian informasi seputar cara dan syarat untuk mengaktifkan STNK Kendaraan yang mati selama dua tahun termasuk alur pengurusannya. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved