Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun

Anda masih bisa mengaktipkan STNK yang telah mati dengan mendatangi kantor samsat tempat anda berdomisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK-Berikut cara mengurus STNK yang telah mati diatas lima tahun anda harus mendatangi kantor samsat terdekat tempat anda berdomisili. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang dibelakukan.

Hal ini dibuktikan dengan dokumen yang disbut STNK.

Jika hal ini tidak anda lakukan maka surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi tidak sah karena tidak dilakukan perpanjangan.

Namun, STNK yang sudah mati atau terlambat membayar pajak dapat diaktifkan kembali di kantor samsat.

Syarat dan biaya akan diatur sesuai dengan ketentuan berlaku.

Jika pembayaran pajak anda terlambat melebihi satu tahun bahkan diatas lima tahun anda wajib datang langsung ke samsat induk.

Anda masih bisa mengaktipkan STNK yang telah mati dengan mendatangi kantor samsat tempat anda berdomisili.

Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Berikut simak caranya sebagaimana mengutip dari kompas.com

1. Datang ke kantor Samsat terdekat Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat. Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved