Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!

Sebagai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
STNK Motor dan Mobil-Berikut adalah pengertian STNK kendaraan yang wajib untuk dimiliki sebagai bukti otentik kepemilikan yang sah lengkap dengan syarat-syarat perpanjangan STNK motor dan mobil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK sebagai salah satu surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor. 

Dokumen STNK diterbitkan oleh Samsat yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi yaitu Kepolisian beserta Dinas Pendapatan Provinsi, dan lembaga penyedia asuransi.

Kepemilikan STNK merupakan dokumen kendaraan yang sangat penting sebagai bukti pembayaran dan pengesahan Pajak tahunan.

Sebagai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.

Cara Bayar STNK Online dari Rumah? Ikuti Cara Ini Untuk Bayar Pajak Tanpa ke Samsat!

Besaran biaya pembuatan STNK motor baru berbeda dengan yang berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil.

Biaya untuk mengurus STNK motor relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan mengurus STNK mobil.

Perpanjangan STNK mobil atau motor dilakukan satu kali dalam masa 5 tahun, pengurusan tesebut hanya dilayani oleh Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan bisa mengakses perpanjang STNK secara online, Untuk pemabayaran Pajak sendiri dilakukan satu tahun sekali.

Ketentuan perpanjangan STNK untuk mobil dan motor berlaku dan mengenai syaratnya akan dilakukan cek bukti fisik kendaraan setelah 5 tahun.

Ketentuan lainya yang mengatur tentang STNK adalah mengenai biaya pengurusan STNK motor dan mobil.

Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau motor juga berbeda dengan biaya yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Perlu dicatat, biaya pembuatan STNK baru 2022 wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Ini 3 Panduan dan Syarat Urus STNK Hilang Beserta Biayanya!

Biaya pembuatan STNK motor baru Biaya pembuatan STNK baru 2022 untuk motor adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan.

Biaya perpanjang STNK merujuk pada PP nomor 22 Tahun 2009

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved