DPRD Kota Pontianak

Maraknya Gepeng di Persimpangan Jalan, Satarudin: Jangan Sampai Anak Menjadi Korban Eksploitasi

"Kita sangat prihatin ya, seharusnya mereka di rumah atau belajar di sekolah. Ini justru harus berjemur di bawah teriknya matahari meminta-minta di pe

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dinsos Pontianak
Petugas dari Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP dan TNI/Polri memberikan sosialisasi tentang Perda Tibum Nomor 19 tahun 2021 kepada masyarakat di persimpangan jalan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masih maraknya anak meminta -minta di tempat umum seperti di persimpangan jalan atau lampu merah di Kota Pontianak Kalimantan Barat diharapkan bisa dilakukan penanganan dan pencegahan lebih baik.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta agar dinas terkait bisa melakukan tindakan tegas.

"Pemkot sudah punya Perda Tibum, sehingga tinggal bagaimana tindak lanjut dan implementasi dari Perda Tibum itu," katanya, Rabu 8 Februari 2023

Dirinya sangat prihatin jika mendapat kabar anak-anak dibawah umur meminta-minta dijalanan.

"Kita sangat prihatin ya, seharusnya mereka di rumah atau belajar di sekolah. Ini justru harus berjemur di bawah teriknya matahari meminta-minta di persimpangan jalan," ungkapnya.

Awas! Beri Uang atau Barang ke Gepeng di Pontianak Kena Sanksi Rp500 Ribu

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta jika ada yang mengkoordinir terkait aksi tersebut agar segera ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai anak-anak menjadi korban dan di ekploitasi. Maka harus ada langkah-langkah pencegahan," ucapnya.

Hal tersebut ia sampaikan juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Pontianak sebagai Kota Layak Anak (KLA). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved