Aturan Baru Gaji Buruh Tidak Kerja Karena Sakit, Besaran Potongan hingga Lama Absen
Aturan Baru Gaji karyawan tidak masuk kerja karena sakit mulai dari besaran potongan upah hingga lamanya absen.
- Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah;
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah; dan
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.
Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.
Dengan patokan tersebut, maka pemotongan gaji karyawan sakit hanya bisa dikenakan jika sakit berkepanjangan.
Upah tidak masuk kerja karena sakit dalam waktu hanya beberapa hari saja tetap dibayarkan utuh, tanpa adanya potongan sesuai rumus perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
VIRAL, Penawaran Buzzer Artis dan Selebgram Rp 150 Juta, Jerome Polin Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tanggapi Kenaikan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Lengkap Soal Bahasa Indonesia Kelas 1 Semester 2 dan Kunci Jawaban Merdeka 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Idham Chalid, Ketua DPR Termiskin yang Hidup Sederhana Tolak Fasilitas Negara untuk Keluarga |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Karyawan Gojek di Entry Level Rp 3 - 12 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.