Aturan Baru Gaji Buruh Tidak Kerja Karena Sakit, Besaran Potongan hingga Lama Absen

Aturan Baru Gaji karyawan tidak masuk kerja karena sakit mulai dari besaran potongan upah hingga lamanya absen.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Aturan Baru Gaji Karyawan Tidak Kerja karena Sakit, Besaran Potongan hingga Lama Cuti. 

- Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah;

- Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah; dan

- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.

Dengan patokan tersebut, maka pemotongan gaji karyawan sakit hanya bisa dikenakan jika sakit berkepanjangan.

Upah tidak masuk kerja karena sakit dalam waktu hanya beberapa hari saja tetap dibayarkan utuh, tanpa adanya potongan sesuai rumus perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved