Aturan Baru Gaji Buruh Tidak Kerja Karena Sakit, Besaran Potongan hingga Lama Absen

Aturan Baru Gaji karyawan tidak masuk kerja karena sakit mulai dari besaran potongan upah hingga lamanya absen.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Aturan Baru Gaji Karyawan Tidak Kerja karena Sakit, Besaran Potongan hingga Lama Cuti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Aturan Baru Gaji Karyawan tidak masuk kerja karena sakit mulai dari besaran potongan upah hingga lamanya absen.

Perhitungan pemotongan Gaji karena tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).

Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa Upah tidak dibayar apabila Karyawan atau Pekerja / buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Kriteria Baru Penerima BLT Subsidi Gaji, Cek Kapan Jadwal BSU Cair Tahun 2023 Ini

Yang dimaksud alasan tertentu, salah satunya adalah karena berhalangan, yang meliputi:

1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau

3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:

- Menikah;
- Menikahkan anaknya;
- Mengkhitankan anaknya;
- Membaptiskan anaknya;
- Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
- Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
- Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.

Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.

Besaran upah tidak masuk kerja karena sakit

Perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Aturan, Upah, dan Batas Waktunya Upah tidak masuk kerja karena berhalangan dengan alasan sakit dibayarkan perusahaan dengan besaran yang beragam, sesuai dengan rumus yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Cek Standar Gaji Seorang Sopir Taksi di Indonesia Terbaru Tahun 2023

Berikut perhitungan gaji tidak masuk kerja karena sakit selengkapnya:

- Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved