Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak Jumat 3 Februari 2023, Berikut Syarat Berkendara!

Dua titik lokasi SIM Keliling Pontianak hari ini Jumat 3 Februari 2023 akan ada dua titik lokasi yaitu BRI Bundaran Kota Baru dan Pontianak Mall.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak Jumat 3 Februari 2023 disertai informasi dua dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. 

Sedangkan hari Jumat akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Pada gerai SIM Keliling juga akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.

Baca juga: Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Sedangkan Samsat Keliling dari UPT PPD 1 Kalimantan Barat akan beroperasi pada tiga titik wilayah yaitu Pontianak, Siantan dan Kubu Raya. 

Jadwal Samsat Keliling Pontianak Januari 2023

1. Samsat Keliling Pontianak

Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).

Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana).

Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).

Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan).

Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!

2. Samsat Keliling Siantan

Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.

Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.

3. Samsat Keliling Kubu Raya

Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)

Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.

Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.

Pembayaran Pajak dengan Samsat Keliling dapat dilakukan saat masa perpanjangan menyisakan waktu 60 hari. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved