Info Stimulus

Yes! Inilah 5 Bansos Baru Telah Diresmikan Kemensos Untuk Dicairkan Februari 2023, BPNT Diganti Apa?

Secara keseluruhan syarat untuk menjadi bagian penerima Bansos tahun 2023 adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
@Kemensos.go.id-Persuratan
Petugas Kementerian Sosia (Kemensos) Sedang membagikan Bansos Non Tunai kepada KPM yang terdata di DTKS-Berikut informasi penting dan terbaru mengenai Bansos baru yang diresmikan oleh Kemensos cair dibulan Februari 2023 sebagai program pengganti BPNT, terdapat 5 jenis Bansos 2 diataranya khsusu lansia dan disabilitas berupa permakanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah secara resmi akan mencairkan 5 jenis Bansos dibulan Februari, Satu diantaranya Bansos pengganti BPNT.

Secara keseluruhan syarat untuk menjadi bagian penerima Bansos tahun 2023 adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).

Perlu diketahui bahwa Bansos baru ini akan dicairkan sembari menunggu jadwal pencairan Bansos reguler yaitu PKH yang belum dicairkan dibulan Januari 2023. 

Hal itu disampaikan langsung PLT Dirjen Linjamsos mengatakan pencairan Bansos akan diundur sedikit ditahun 2023, dirangkum dari tayangan info onlinea atau YouTube @Diary Bansos. 

Baca juga: Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!

Menurut informasi yang diterima terkait 5 program Bansos baru dari Kemensos, direncanakan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dialihkan menjadi bantuan lain.

Tentunya, ini akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait 5 program Bansos baru dari kemensos hingga rencana dialihkannya BPNT menjadi bantuan lain. 

1. Program permakanan untuk lansia tunggal

Untuk lansia keluarga tunggal dengan usia 75 tahun keatas dan terdata di DTKS, Nantinya akan diperiksa oleh pendamping sosial.

Untuk program bantuan makanan ini nilai bantuannya sebesar Rp 21 ribu setiap harinya dalam bentuk makanan, lauk pauk, hingga air mineral.

Bansos Permakanan Diberikan Pada Lansia-Disabilitas Dari Kemensos 2023, Ini 6 Kriteria Penerimanya!

2. Program permakanan disabilitas 

Mengalami konidisi disabilitas yang diverifikasi dan validasi oleh pendamping sosial, Nantinya jika KPM Disabilitas tunggal yang terdata sebagai penerima BPNT akan dialihkan sebagai penerima permakanan.

Adapun syarat untuk mendapatkan program bantuan ini antara lain penerima bansos ini harus terdaftar di DTKS dan juga sudah diverifikasi oleh pendamping sosial.

Kalender 2023 Bansos BPNT Diusulkan 78 Miliar, Simak Jadwal Pencairan Bansos Sembako Tahun ini!

3. Bansos Atensi Yatim piatu

Adapun kriteria yang berhak menerima Atensi dari Kemensos yaitu anak berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu dan tergolong tidak mampu.

Program bantuan ini senilai Rp 200 ribu rupiah per bulan dan diperuntukkan bagi anak yatim, piatu ataupun yatim piatu yang berusia di bawah 18 tahun.

Untuk mendapatkan program bantuan tersebut, penerima bansos harus terdaftar di DTKS dan belum pernah menerima bansos di era pandemic Covid-19.

4. Program Rumah Sejahtera Terpadu

 Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) mempunyai nilai bantuan yang cukup besar yakni sejumlah Rp 20 juta per keluarga penerima manfaat.

Anggaran tersebut digunakan untuk melakukan renovasi rumah agar menjadi layak untuk dihuni.

Bagaimana Cara Terima Bansos Makanan Bagi Lansia 75 Tahun? Cek Syarat Terima Bansos Lansia Disini!

5. Program Pahlawan Ekonomi Nasional

 Program bantuan ini merupakan bantuan modal usaha khusus untuk KPM yang mempunyai rintisan usaha.

Namun begitu, bagi masyarakat yang menerima bantuan ini harus keluar dari bantuan sosial lainnya seperti BPNT dan PKH.

Selain mendapatkan modal usaha, bagi penerima bantuan Pahlawan Ekonomi Nasional akan mendapatkan pendampingan langsung dari Kemensos.

Sementara itu, rencananya BPNT akan segera dialihkan ke dalam Program Permakanan Lansia ataupun Disabilitas.

Itulah informasi mengenai 5 program Bansos baru dari Kemensos hingga peralihan BPNT ke Program Permakanan. Semoga  bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved