Public Service

Persyaratan Permohonan Paspor Baru Untuk Masyarakat Umum

Bahkan beberapa paspor juga memuat beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Suasana proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Kamis 6 Oktober 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang.

Ini merupakan dokumen resmi dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.

Paspor berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara, yang berisi biodata pemegangnya.

Adapun biodatanya antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan.

Bahkan beberapa paspor juga memuat beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. 

Berikut ini Tribun Pontianak memberikan beberapa syarat permohonan paspor baru untuk masyarakat secara umum.

Sejumlah Syarat Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved