Orang Tua Bayi Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Merubah Data 3 Bulan Pasca Kelahiran, Ini Caranya!

Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk bayi-Berikut adalah informasi mengenai ketentuan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan, tentang perubahan data yang perlu dilakukan oleh orang tua pasca bayi tersebut lahir setelah 3 bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebagaimana Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015, bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Nantinya semua biaya untuk bayi tersebut selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun pasca kelahiran bayi tersebut orang tua memiliki waktu untuk melakukan perubahan identitas selama kurun waktu tiga bulan. 

Untuk anda ibu hamil yang berusia 7-8 bulan dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, bisa secara langsung mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS.

Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan Tahun 2023

Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh kedua orang tuanya sebagai peserta BPJS Kesehatan

Hal ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan dengan ketentuan yang wajib diikuti seperti dibawah ini :

Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.

Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.

Baca juga: Sah! Rincian Besaran Iuran Resmi BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan

Selanjutnya untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung

Untuk data No. Kartu Keluarga (KK) dari bayi yang didaftarkan sebagai peserta BPJS akan menggunakan No. Kartu Keluarga dari orang tuanya.

Bayi didalam kandungan tersebut sudah dapat dipastikan Jenis kelaminnya harus diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan USG.

Disini anda bisa meminta bantuan surat pernyataan kepada dokter kandungan/bidan anda mengenai jenis kelamin bayi anda dari hasil USG.

Nantinya bayi tersebut akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan kepersertaan ibunya. 

Misalnya, ibu kandungnya mengambil kelas rawar kelas 1 maka bayipun juga harus mengambil kelas 1.

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Resign, Khusus Kepesertaan PPU!

Perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus segera diubah ketika usia bayi kurang dari 3 bulan.

Maksudnya adalah ketika sang bayi sudah dilahirkan, orangtua harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.

Jika dalam rentang waktu 3 bulan bayi tersebut belum melakukan perubahan identitas kepersertaan BPJS, maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut akan dihentikan dan secara otomatis status kepersertaan BPJS bayi tersebut dinyatakan tidak aktif.

Persyaratan tersebut diatas hanya berlaku untuk ibu atau orang tua bayi yang memang menjadi peserta BPJS mandiri (Mendaftar BPJS secara pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.

Peserta diatas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahrikan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

Catat! Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya Oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah cara dan syarat-syarat daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan, Dikutip dari BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan sebagai berikut:

* Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orang tua

* Kartu BPJS orang tua

* Hasil USG (Pada masa kandungan 7-8bulan)

* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Setelah persyaratan tersebut diatas sudah siap, difotocopy sebanyak 2 lembar berkas-berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan dan langsung menuju kantor BPJS setempat.

Penting, pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Baca juga: Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kapan Iuran BPJS Untuk Bayi Tersebut Dibayarkan?

Khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL), dan jaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan.

Untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.

Kartu BPJS Untuk Calon Bayi

Untuk calon bayi yang di daftarkan sebagai peserta BPJS, maka secara langsung kartu BPJS calon bayi akan dibuatkan oleh pihak BPJS.

Tapi hanya berupa kartu BPJS sementara.

Setelah bayi lahir anda harus mengurus ulang kartu BPJS dengan data yang lebih jelas dan lengkap ke kantor BPJS terdekat.

Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Calon Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung.

Untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :

* Kartu BPJS calon bayi sebelumnya

* Kartu Keluarga terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi

* Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.

* Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto. 

Demikian informasi terkait ketentuan membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih didalam kandungan beserta cara-cara dan syarat untuk membuatnya, Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved