Jadwal Samsat dan SIM Keliling Pontianak Hari Ini 31 Januari 2023, Berapa Denda Tilang ETLE 2023?
Hari ini lokasi SIM Keliling Pontianak akan melayani perpanjang SIM C dan A dijalan Parit Baru dan BRI Jeruju jalan Komyos Sudarso.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Cek jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak, Senin 31 Januari 2023 yang dsertai besaran sanksi yang akan diterima oleh pengendara kendaraan bermotor seandainya melanggar Lalu Lintas melalui Tilang Elektronik ETLE.
Hari ini lokasi SIM Keliling Pontianak akan melayani perpanjang SIM C dan A dijalan Parit Baru dan BRI Jeruju jalan Komyos Sudarso.
Selanjutnya untuk rute Samsat Keliling Pontianak akan melayani pembayaran Pajak dan penggantian STNK Kendaraan .
Dirangkum dari @Samsat Pontianak ke 3 titik lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kubu Raya dan Siantan.
• Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!
Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka). (Pontianak)
Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak. (Siantan)
Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)-Kubu Raya.
Jadwal Samsat Keliling Pontianak Januari 2023
1. Samsat Keliling Pontianak
Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).
Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana).
Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).
Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan).
• Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!
2. Samsat Keliling Siantan
Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.
Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.
3. Samsat Keliling Kubu Raya
Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)
Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.
Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.
Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.
Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.
Pembayaran Pajak dengan Samsat Keliling dapat dilakukan saat masa perpanjangan menyisakan waktu 60 hari.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Berikutnya adalah daftar rute SIM Keliling Pontianak tahun 2023
SENIN: BRI Parit Baru dan BRI Jeruju jalan Komyos Sudarso
SELASA: BRI Barito Jalan Tanjungpura dan Mitra Anda Sungai Jawi
RABU: BRI Purnama dan BRI Pasar Flamboyan
KAMIS: BRI Sungai Raya-PAL MART PAL 3 Sungai Jawi
JUMAT: BRI Bundaran Kota Baru dan Pontianak Mall
SABTU: Sungai Raya dalam Depan Bank BCA
Setiap hari Senin-Kamis pelayanan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB
Sedangkan hari Jumat akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Di hari Sabtu pelayanan SIM Keliling akan mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI
Pada gerai SIM Keliling juga akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.
Sejalan dengan diberlakukannya Tilang Elektronik maka, Setiap pengendara kendaraan bermotor ada baiknya mengetahui berapa besaran atau nominal yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi dan menyebabkan pengemudi kendsaraan biasanya
Besaran Denda Tilang ETLE
Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE sejatinya terbatas, namun acuan dendanya tak berbeda dari tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut kami rangkum daftar lengkapnya.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
2. Tidak memakai sabuk keselamatan: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.
4. Melanggar batas kecepatan: denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
• 8 Daftar Jenis Pelanggaran yang Dikenakan ETLE Beserta Denda Paling Murah Hingga Kurungan!
5. Tidak mengenakan helm: denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
6. Berkendara lawan arus: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
7. Bonceng lebih dari dua orang: denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.
8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari: denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
Demikian informasi jadwak Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak yang kami sandingkan dengan besaran denda yang akan dikenakan pada kendaraan yang terkena Pelanggaran Tilang ELektronik. Semoga bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Wajah Tanjung Besiku: Menggali Kembali Identitas Budaya Tepian Sungai Kapuas |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Takmir Nilai Penting untuk Kemaslahatan Umat |
![]() |
---|
Terdapat Dua Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas di Pontianak Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ajak Pemuda Katolik Bersatu Membangun Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.