8 Daftar Jenis Pelanggaran yang Dikenakan ETLE Beserta Denda Paling Murah Hingga Kurungan!

Dilansir dari situs Polri.go.id, Pihak kepolisian sudah memberlakukan Tilang Elektronik di beberapa daerah Indonesia pada tahun 2023. 

Tayang:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Contoh Surat Tilang ETLE-Berikut rincian denda berupa uang dan kurungan bagi pelanggar Tilang Elektronik tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak daftar lengkap pelanggaran Tilang Elektronik beserta denda lengkapnya pada Januari 2023.

Dilansir dari situs Polri.go.id, Pihak kepolisian sudah memberlakukan Tilang Elektronik di beberapa daerah Indonesia pada tahun 2023

Kebijakan ini diberlakukan sebagai pengganti dari tilang konvensional menggunakan surat tilang manual yang digunakan selama ini. 

Dengan adanya kebijakan Tilang Elektronik, maka kebijakan tilang konvensional resmi digantikan dan tidak berlaku. 

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Dikirim Langsung Kerumah, Cek Cara Bayar ETLE dari BRIVA!

Untuk prosesnya, para pelanggar Tilang Elektronik akan dibidik melalui kamera tilang elektronik (ETLE) baik yang statis atau bergerak (mobil ETLE).

Untuk penindakan dari Tilang Elektronik juga akan dilakukan secara online.

Surat tilang di Tilang Elektronik akan dilakukan secara online di mana suarat akan langsung dikirim ke rumah masing-masing.

Selain itu ada juga denda yang harus dibayar jika Anda ketahuan melanggar kebijakan tilang elektronik tersebut.

Cara Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik Jika Tidak Merasa Melanggar? Cek Kembali Apa Itu ETLE!

Berapa biaya yang harus dibayar dalam Tilang Elektronik. Seperti apa jenis pelanggaran Tilang Tlektronik?

Untuk pelanggaran Tilang Elektronik ternyata masih sama seperti yang terjadi pada tilang konvensional.

Jenis pelanggaran Tilang Elektronik sudah diatur oleh kebijakan pemerintah.

Satu diantaranya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan

3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved