Jadwal Samsat dan SIM Keliling Pontianak Hari Ini 31 Januari 2023, Berapa Denda Tilang ETLE 2023?
Hari ini lokasi SIM Keliling Pontianak akan melayani perpanjang SIM C dan A dijalan Parit Baru dan BRI Jeruju jalan Komyos Sudarso.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Pontianak 2023-Berikut jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak Januari 2023, Lengkap daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan Tilang Elektronik ETLE.
7. Bonceng lebih dari dua orang: denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.
8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari: denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
Demikian informasi jadwak Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak yang kami sandingkan dengan besaran denda yang akan dikenakan pada kendaraan yang terkena Pelanggaran Tilang ELektronik. Semoga bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Wajah Tanjung Besiku: Menggali Kembali Identitas Budaya Tepian Sungai Kapuas |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Takmir Nilai Penting untuk Kemaslahatan Umat |
![]() |
---|
Terdapat Dua Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas di Pontianak Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ajak Pemuda Katolik Bersatu Membangun Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.