Jadwal Samsat dan SIM Keliling Pontianak Hari Ini 31 Januari 2023, Berapa Denda Tilang ETLE 2023?

Hari ini lokasi SIM Keliling Pontianak akan melayani perpanjang SIM C dan A dijalan Parit Baru dan BRI Jeruju jalan Komyos Sudarso.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Pontianak 2023-Berikut jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak Januari 2023, Lengkap daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan Tilang Elektronik ETLE. 

7. Bonceng lebih dari dua orang: denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.

8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari: denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.

Demikian informasi jadwak Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak yang kami sandingkan dengan besaran denda yang akan dikenakan pada kendaraan yang terkena Pelanggaran Tilang ELektronik. Semoga bermanfaat. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved