Jadwal Samsat dan SIM Keliling Pontianak Hari Ini 31 Januari 2023, Berapa Denda Tilang ETLE 2023?

Hari ini lokasi SIM Keliling Pontianak akan melayani perpanjang SIM C dan A dijalan Parit Baru dan BRI Jeruju jalan Komyos Sudarso.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Pontianak 2023-Berikut jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak Januari 2023, Lengkap daftar pelanggaran lalu lintas yang dikenakan Tilang Elektronik ETLE. 

Setiap hari Senin-Kamis pelayanan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB

Sedangkan hari Jumat akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Di hari Sabtu pelayanan SIM Keliling akan mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

Pada gerai SIM Keliling juga akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.

Sejalan dengan diberlakukannya Tilang Elektronik maka, Setiap pengendara kendaraan bermotor ada baiknya mengetahui berapa besaran atau nominal yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas 

Berikut beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi dan menyebabkan pengemudi kendsaraan biasanya 

Besaran Denda Tilang ETLE

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE sejatinya terbatas, namun acuan dendanya tak berbeda dari tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut kami rangkum daftar lengkapnya.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

2. Tidak memakai sabuk keselamatan: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.

4. Melanggar batas kecepatan: denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

8 Daftar Jenis Pelanggaran yang Dikenakan ETLE Beserta Denda Paling Murah Hingga Kurungan!

5. Tidak mengenakan helm: denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

6. Berkendara lawan arus: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved