Alasan MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama Lengkap dengan Landasan Hukum
pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih
Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.
Oleh sebab itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK pada putusan-putusan sebelumnya.
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.
Adapun dari 9 hakim MK, terdapat 2 hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion.
Mereka adalah Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.
Hak Asasi Manusia dalam Perkawinan
Mengutip dari www.mkri.id, Selasa 31 Januari 2023 sore WIB, terhadap konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut, MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang diakui oleh Indonesia yang kemudian tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.
Meskipun demikian, HAM yang berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa. Jaminan perlindungan HAM secara universal tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Walaupun telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-negara di dunia, penerapan HAM di tiap-tiap negara disesuaikan pula dengan ideologi, agama, sosial dan budaya rakyat di negara masing-masing.
Enny menjelaskan, berdasarkan rumusan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, ada dua hak yang dijamin secara tegas yakni “hak membentuk keluarga” dan hak melanjutkan keturunan”. Adapun frasa berikutnya menunjukkan bahwa ‘perkawinan yang sah’ merupakan prasyarat dalam rangka perlindungan kedua hak yang disebutkan sebelumnya.
Artinya, perkawinan bukan diletakkan sebagai hak melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan. Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka telah jelas bahwa dalam konteks perlindungan hak untuk menikah terdapat perbedaan mendasar antara UDHR dengan UUD 1945.
Sebagai negara hukum yang menegakkan supremasi konstitusi maka tanpa mengesampingkan hak asasi yang bersifat universal dalam UDHR sudah seharusnya MK menjadikan UUD 1945 sebagai landasan utama dalam menilai hak konstitusional warga negara.
“Meskipun Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 meletakkan perkawinan yang sah merupakan syarat untuk melindungi hak membentuk keluarga dan hak untuk melanjutkan keturunan, akan tetapi syarat tersebut bersifat wajib. Karena tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan melalui perkawinan yang sah. Dengan menggunakan kaidah hukum, sesuatu yang menjadi syarat bagi suatu kewajiban hukumnya menjadi wajib (mâ lâ yatiimmu alwâjibu illâ bihî fahuwa wâjib), maka perkawinan yang sah juga merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Enny.
Aturan Perkawinan
Pertimbangan hukum berikutnya dibacakan Hakim Konstitusi Wahiduddin yang mengungkapkan, ihwal keberadaan negara dalam mengatur perkawinan, MK pernah mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 23 Juli 2018.
Film Keadilan The Verdict Tayang 2025, Kolaborasi Korea-Indonesia yang Mengguncang |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Erin Taulany Pertahankan Rumah Tangga, Curiga Gugatan Cerai Bukan Keinginan Andre Taulany |
![]() |
---|
Yakin Nikah 2025, Film Romantis Penuh Dilema Cinta dan Tawa |
![]() |
---|
VIRAL Nampan Besi MBG Mengandung Minyak Babi Simak Bantahan Istana dan Tanggapan Menteri Agama RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.