903,88 Hektar Ditetapkan Sebagai Areal Rimba di Sintang, Edy: Inisiatif Masyarakat Banyak Sekali

Penyerahan SK Penetapan Rimba dilakukan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno sekaligus diserahterimakan Bupati Sintang kepada Kepala Kantor Agr

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan 903,88 hektare areal rimba gupung dalam 13 SK Bupati. Luasan areal rimba gupung tersebut tersebar di 13 Desa yang ada di Kabupaten Sintang.

Penyerahan SK Penetapan Rimba dilakukan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno sekaligus diserahterimakan Bupati Sintang kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (BPN)  Sintang.

Dalam Salinan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Rimba Gupung ini bertujuan agar ATR/BPN tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada perseorangan dan atau menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) pada lokasi tersebut, sampai berakhirnya masa berlaku penetapan Areal Rimba / Gupung sebagai areal konservasi di Areal Penggunaan Lain (APL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menyampaikan bahwa kawasan Rimba/Gupung ditetapkan Bupati Sintang berdasarkan usulan masyarakat di desanya masing-masing.

Masyarakat mengajukan usulan untuk menjaga keberadaan dan kelestarian rimba dan gupung di wilayahnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan Oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang

“Banyak sekali inisiatif masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan rimba dan gupung di desanya. Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Edy kepada wartawan, Minggu 29 Januari 2023.

Pemkab Sintang Terima dan Serahkan Sejumlah Penghargaan

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Sintang Kota Harap Permasalahan Ditengah Masyarakat bisa Segera Diatasi

Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba / Gupung di Luar Kawasan Hutan Oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Yang dimaksud sebagai rimba menurut Perbup ini adalah areal berhutan yang didominasi oleh pepohonan secara alami yang berada di lahan basah dan di lahan kering, baik dataran rendah maupun dataran tinggi yang keberadaannya dijaga oleh masyarakat setempat secara turun-temurun serta memberikan manfaat ekologi-tata air, ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan gupung merupakan areal berhutan seperti Tembawang/Kolohkak, Gupung Mali, Makam Tua, Gupung Buah, Gupung Ketumbang, Gupung Temunik, Gupung Mata Air, dan Gupung serta istilah lainnya yang memiliki tutupan vegetasi berhutan dan dilestarikan secara turun-temurun oleh masyarakat,” beber Edy.

Perbup 122 tahun 2021 tersebut mengatur bahwa kriteria rimba atau gupung yang dapat diusulkan pengelolaannya adalah rimba atau gupung yang berada pada Areal Pengunaan Lain, tidak termasuk dalam kawasan hutan, tidak berada dalam izin usaha, berada dalam wilayah administrasi desa tersebut, batasnya jelas dan tidak ada konflik kepemilikan lahan, dikelola oleh masyarakat secara turun temurun dan memiliki vegetasi alami.

“Permohonan dapat berasal dari kelompok masyarakat atau pemerintah desa,” jelasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved