Info Stimulus

Catat! Begini Cara Orang Tua Mendaftar Bansos PKH Balita Dari Kemensos 2023 Via Online dan Offline

Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023, Satu diantaranya Keluarga Harapan (PKH) untuk balita.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/kemensos.go.id/ka
KPM Penerima PKH Balita Kemensos-Berikut tata cara dan syarat sekaligus petunjuk lengkap apabila orang tua hendak mendaftarkan anaknya menjadi bagian dari penerima Bansos berupa PKH balita dari Kemensos tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak tata cara pencairan Bansos PKH balita yang bagi orang tua yang anaknya terdata di DTKS Kemensos dan berhak atas uang tunai PKH jika mulai pencairan ditahun 2023

Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023, Satu diantaranya Keluarga Harapan (PKH) untuk balita.

Berikut adalah informasi tentang cara-cara agar orang tua dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima Bansos tersebut. 

Dilansir dari Kemensos.go.id PKH balita kembali hadir ditahun 2023 mendatang bersama dengan program PKH yang lainnya untuk KPM yang terdata di DTKS.  

Baca juga: Kalender 2023 Bansos, Tahapan Lengkap Pencairan PKH Untuk Ibu Hamil Sampai Anak Sekolah Tahun 2023!

Adanya PKH balita ditujukan kepada keluarga kurang mampu agar anak atau balita tersebut bantu dalam upaya pemenuhan gisi untuk masa pertumbuhannya. 

Apabila orang tua hendak mendaftarkan anaknya sebagai penerima PKH balita harus memenuhi beberapa persyaratan dan terdaftar di DTKS kemensos. 

Sebagai informasi balita ini diberikan kepada KPM setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun dengan besaran Rp750.000.

Namun yang perlu diperhatikan iyalah pencairan PKH balita dilaksanakan bersama dengan PKH untuk kategori lainnya mulai dari ibu hamil hingga lansia. 

Baca juga: Kalender 2023 Bansos, Gimana Cara Daftar Penerima PKH 2023? Cek Syarat dan Alur Pengajuannya Disini!

Pada saat masa pencairan dimulai yang perlu dicatat oleh orang tua KPM yakni sebagai berikut:

- Siapkan alat bantu berupa perangkat handphone Android atau komputer yang terhubung internet

- Selanjutnya buka browser dan Klik link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.

- Kolom nama lengkap penerima.

- Kolom data wilayah penerima.

- Salin delapan huruf kode unik dengan benar.

- Tekan tombol "Cari Data" untuk mencocokkan data yang diinput dengan di DTKS Kemensos sebagai database. 

Melalui situs cek Bansos ini akan menampilkan informasi tentang jenis Bansos, identitas penerima dan jadwal pencairannya.

Untuk menjadi penerima PKH balita ini beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh orang tua anak tersebut. 

 - Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima Bansos.

- Anak usia 0-6 tahun.

- Data KTP atau Kartu keluarga orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Bukan penerima jenis Bansos lain dari pemerintah.

- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Jelang Pencairan PKH Tahun 2023, Ayo Cek Syarat Begabung DTKS Kemensos Supaya Bisa Terima Bansos!

Berikut ini proses pendaftaran secara online maupun online yang baik disimak oleh orang tua atau KPM apabila hendak mendaftar:

Secara online

- Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore

- Registrasi / Membuat Akun

- Lengkapi identitas diri

- Masuk di Daftar Usulan

- Klik Tambah Usulan

- Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis Bansos PKH balita

- Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.

Kalender 2023 Bansos, PPKM Resmi Dicabut Namun Pemerintah Tetap Cairkan Bansos Covid-19 Tahun Depan

Cara Pendafatran PKH secara Offline :

- Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.

- Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .

- Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. 

- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan

- Upload BNBA daftar usulan

- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Itulah informasi mengenai cara mendaftar PKH balita tahun 2023 agar orang tua yang ingin anaknya turut menerima Bansos tersebut dapat segera mendaftar, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait PKH Balita Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved