Breaking News

Sekda Kalbar Akui Telah Ikuti Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Kompensasi Ambruknya Dermaga Sambas

Langkah-langkah yang dilakukan itu, termasuk sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
dr Harrison Sekretaris Daerah Kalbar, ketika diwawancarai wartawan paska menghadiri peringatan hari jadi IAIN Pontianak ke- 53 dan pembukaan PBAK 2022. Pontianak, Kalimantan Barat. Senin, 29 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menanggapi terkait Ombudsman RI keluarkan surat rekomendasi terkait Maladministrasi Pemprov Kalbar yang belum menyelesaikan pemberian kompensasi akibat ambruknya Dermaga Sambas.

Harisson menegaskan bahwa sejak Gubernur Kalbar Sutarmidji menjabat pada 2018 persoalan ini sebenarnya sudah dicoba untuk diselesaikan.

Langkah-langkah yang dilakukan itu, termasuk sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI di poin pertama, yakni dalam melakukan penyelesaian pemberian kompensasi, Pemprov harus melalui beberapa mekanisme, seperti berkonsultasi ke BPK dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Hasil konsultasi ke Kemendagri , dikatakannya pemberian kompensasi tidak bisa dilakukan dalam bentuk hibah maupun bantuan sosial (bansos).

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kompensasi bisa diberikan melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT), asal berdasarkan keputusan dari pengadilan.

Baca juga: Bupati Sambas Satono Sebut Petugas PPS Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemilu

Maka sesuai konsultasi dengan Kemendagri, pihak pelapor harusnya melaporkan Pemprov secara perdata ke pengadilan.

"Jadi yang disarankan oleh Mendagri sebenarnya pihak pelapor itu melaporkan Pemprov Kalbar lewat pengadilan, kalau pengadilan suruh bayar kami baru bayar, itulah dasar kami untuk menganggarkan mekanisme APBD," ujar Harisson usai ikut menghadiri secara virtual rilis yang digelar oleh Ombudsman DI tersebut, Selasa 24 Januari 2023.

Maka dari itu, Harisson mengatakan rekomendasi Ombudsaman RI ini sebenarnya bukan hal baru.

Selain itu, poin-poinnya pun dinilai mengambang, dalam arti Pemprov Kalbar diminta berkonsultasi terlebih dahulu ke pihak terkait tentang bagaimana mekanisme keuangan pemerintah yang dapat dilaksanakan untuk membayar ganti rugi atau kompensasi tersebut.

“Dengan adanya rekomendasi ini, okelah kami lakukan konsultasi ulang (ke BPK, Kemendagri) kami laporkan ke Ombudsman. Ujung-ujungnya saya yakin akan keluar lagi rekomendasi (Kemendagri) pihak pelapor harus menuntut ke pengadilan secara perdata ke Pemprov Kalbar," katanya.

Harisson menegaskan, Pemprov selalu siap membayar berap pun kerugian yang dialami masyarakat terdampak, tetapi dalam pemberian ganti rugi itu tentu harus melewati mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Jangan sampai pembayaran kompensasi itu justru melanggar aturan dan menimbulkan masalah baru.

“Kan definisi korupsi ini memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jadi misalnya kami memberikan uang kepada orang lain dan itu melanggar mekanisme keuangan negara kami dianggap korupsi walaupun niatnya baik," jelasnya.

Apalagi menurut Harisson pada 2017 sudah diputuskan pengadilan bahwa konsultan perencana yang bersalah dan telah membayar kerugian negara akibat gagal perencanaan pembangunan dermaga tersebut.

“Jadi substansinya kan dia (konsultan perencana) salah, pihak yang dirugikan (pemilik ruko) seharusnya menuntut ke pengadilan, pengadilan ini juga tentu akan merujuk ke keputusan sebelumnya, bahwa yang bersalah inikan konsultan perencana, maka konsultan rencana yang harus bayar mereka, bukan kami (Pemprov), kalau kami ini justru pihak yang dirugikan," pungkasnya. (*)

Tegas Sekda Kalbar Tindak Pelaku Korupsi, Harisson: Kami Berikan Sanksi Keras

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved