Masyarakat Kembali Geruduk Kantor Bupati Mempawah, Desak Pemerintah Bertindak Tegas PT AHAL
Sejak beroperasi, perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ratusan warga dari Desa Bumbun dan Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, kembali menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Bupati Mempawah, Kamis 25 September 2025.
Ini menjadi kali kedua masyarakat turun ke Kantor Bupati, setelah aksi serupa yang dilakukan pada 25 Agustus 2025 lalu.
Massa yang datang dengan membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan diterima langsung oleh Bupati Mempawah Erlina bersama Wakil Bupati Juli Suryadi Burdadi.
Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri yang dipimpin Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono dan Dandim 1201/Mph Letkol Czi Ali Isnaini.
• Mempawah Sabet Dua Penghargaan Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Kepedulian pada Pekerja Rentan
Aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AHAL, yang dinilai gagal memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sejak beroperasi, perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
Perwakilan masyarakat adat, Iman Lewi, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap PT AHAL.
Menurutnya, perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki hubungan dengan warga maupun menyelesaikan persoalan yang ada.
“Hari ini adalah aksi kami yang kedua, sebagai bentuk kekecewaan mendalam. PT AHAL menurut penilaian kami sudah gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang untuk mensejahterakan masyarakat,” tegas Iman Lewi.
Ia menegaskan, masyarakat tidak akan tinggal diam jika aspirasi mereka kembali diabaikan oleh pemerintah daerah maupun provinsi.
Bahkan, ia memberi peringatan keras bahwa gelombang aksi berikutnya akan jauh lebih besar jika izin perusahaan kembali diperpanjang.
“Jika tuntutan kami kali ini tidak dipenuhi, atau bahkan bupati dan gubernur mengeluarkan izin baru tanpa sepengetahuan masyarakat adat yang dirugikan, maka mereka harus bertanggung jawab sendiri atas keputusan itu," katanya.
"Kami akan turun lagi dengan aksi yang lebih besar, dan Kantor Bupati akan menjadi pusat perlawanan masyarakat,” tegasnya lagi.
Iman juga menyoroti potensi dampak jangka panjang yang bisa terjadi jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
Ia tidak ingin persoalan tanah dan konflik dengan perusahaan menjadi warisan pahit bagi generasi penerus.
geruduk kantor bupati
konflik masyarakat pt ahal
pt ahal arsitektur korporat
Mempawah
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 25 September 2025
KBM di SDN 12 Benua Kayong Tetap Berjalan, Program MBG Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Polres Sintang Gerakkan Tosa Jangkau Warga dalam Gerakan Program Pangan Murah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Asah Kemampuan Gerakan Lalu Lintas, Wujudkan Polisi Humanis |
![]() |
---|
Camat Tangaran Sambas Minta Pemdes Segera Musrenbang RKP |
![]() |
---|
KRONOLOGI Bocah 7 Tahun di Sungai Raya Kalbar Hidup Bersama Jasad Kakeknya Sudah Berbau Menyengat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.