Bupati Sambas Satono Sebut Petugas PPS Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemilu
Bupati Satono mengatakan, pelantikan petugas PPS di Kabupaten Sambas merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai persiapan Pemilu 2024. Dia berh
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - KPU Kabupaten Sambas melantik 585 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Sambas, Sudarmi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sambas, Satono, Selasa 24 Januari 2023.
Bupati Satono mengatakan, PPS merupakan ujung tombak KPU dalam melaksanakan tugas-tugas pemungutan suara di desa. Dia meminta PPS yang dilantik bekerja dengan penuh tanggung jawab.
"Bekerjalah dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, ikutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai keluar dari itu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Bupati Satono mengatakan, pelantikan petugas PPS di Kabupaten Sambas merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai persiapan Pemilu 2024.
• Usai Melantik 585 Anggota PPS se Kabupaten Sambas, Ketua KPU Sebut Bersiap Lakukan Bimtek
Dia berharap, petugas PPS yang dilantik mampu melaksanakan tugasnya sampai tuntas.
"Masa kerja PPS sesuai SK pelantikan adalah 14 bulan. Saya harap saudara-saudari bisa melaksanakan tugas-tugas dengan baik, sejak awal dilantik sampai selesai," katanya.
Bupati Satono berpesan, agar setiap petugas PPS menjalin komunikasi yang efektif dengan Pemerintah Desa setempat. Agar semua tugas-tugasnya menjadi mudah dan berjalan lancar.
"Komunikasi adalah kunci kelancaran dalam melaksanakan tugas. Pesan saya jalinlah komunikasi yang efektif di tempat tugas masing-masing, supaya tidak terjadi miss komunikasi ke depannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News