Pemprov Kalbar Belum Berikan Kompensasi ke Warga Dampak Robohnya Dermaga Sambas
Selaku pelapor yang mewakili para korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait permohonan ganti rugi tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Pada kesempatan ini, Harisson juga menjelaskan bahwa pemberian ganti rugi melalui mekanisme bantuan keuangan, mekanisme hibah, serta mekanisme bantuan sosial tidak dapat dilakukan, maka ada aturan yang dilanggar dan memiliki konsekuensi hukum.
'kami sudah melakukan konsultasi ke BPK, mekanisme BTT (Belanja Tidak Terduga) BPK, tidak memberikan pendapat, hanya memberikan suatu pernyataan, bahwa pemerintah Provinsi harus hadir, walau sebenarnya Pemprov merupakan juga pihak yang dirugikan, namun pemprov tetap harus hadir sebagai negara yang memiliki tanggung jawab sosial kepada warga yang terdampak. Kami juga sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Dirjen Bina keuangan daerah, mereka meminta Pemprov Kalbar dengan menganggarkan dengan BTT, Namun BTT baru dapat dianggarkan setelah ada putusan Pengadilan," paparnya.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut warga terlebih dahulu harus menuntut Pemrov Kalbar untuk meminta ganti rugi, lalu setelah ada putusan pengadilan secara perdata bahwa Pemprov harus memberikan ganti rugi, barulah Pemprov Kalbar dapat menganggarkan melalui mekanisme APBD
"Ini yang memang menjadi hambatan, bahwa hingga sekarang ini dengan keterbatasannya, dimana masyarakat belum mengajukan tuntutan ke Pengadilan pengajuan ganji rugi ke Pemprov Kalbar, padahal syarat itu dibutuhkan,"ujar Sekda Kalbar
Ia menjelaskan bahwa tdak ada sedikit pun niatan Pemprov Kalbar untuk tidak melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, namun sesuai dengan pengelolaan keuangan pihaknya harus berhati-hati dalam mengeluarkan anggaran, dan Anggara yang dikeluarkan harus sesuai peraturan yang ada.
"jangan sampai nanti kami melakukan ganti rugi kepada masyarakat, ada peraturan yang kami langgar sehingga kami yang mendapatkan tuntutan dan lain - lain diwaktu belakangan, Setelah kami berikan kami diperiksa APH dan lain - lain, yang jelas dari Kami Pemprov Kalbar siap dan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman Kalbar ini," katanya.
Kemudian, Sim Titi , selaku pelapor yang mewakili para korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait permohonan ganti rugi tersebut.
Sebelumnya pihaknya hanya meminta untuk dimediasi agar hal ini tidak berlarut larut, dan tidak ada niatan untuk melakukan tuntutan terhadap Pemprov Kalbar.
Saat ini ia menceritakan kondisi sejumlah bangunan yang terdampak robohnya Dermaga tersebut semakin memprihatinkan.
Ia berharap ada pejabat yang datang langsung dan melihat kondisi warga yang terdampak.
"Memang alasan dana hibah dan sebagainya, karena kami bukan roboh karena bencana alam, tolong dipahami, Itu adalah gagal bangun dari Proyek Dinas Perhubungan Pemprov Kalbar, itu yang kami kesalkan, selalu dikatakan dana hibah, ganti rugi dan sebagainya yang tidak bisa dilaksanakan, padahal Tim penguji sudah menjelaskan bahwa Dermaga Sambas gagal bangun, laporan kita sudah kemana - mana, sudah masuk semua, cuman tidak ada keseriusan," Tuturnya.
Ia berharap, pemerintah Provinsi Kalbar dapat memberikan solusi terkait nasib para warga yang terdampak robohnya Dermaga Sambas tersebut. (*)
Baca juga: Sekda Kalbar Akui Telah Ikuti Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Kompensasi Ambruknya Dermaga Sambas
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Duka di Tengah Lomba! Syahgiran Gugur Saat Pertandingan Sepakbola Desa Pangkalan Kongsi Tebas Sambas |
![]() |
---|
Tangaran Gelar Lomba Baca Rawi Lestarikan Seni Budaya Sambas |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Pimpin Pengamanan, Aksi Damai Mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Melawi Bantu Ariski Sabel di Desa Labang |
![]() |
---|
Plt Kades Pasir Mempawah Hilir Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jahe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.