Pemprov Kalbar Belum Berikan Kompensasi ke Warga Dampak Robohnya Dermaga Sambas

Selaku pelapor yang mewakili para korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait permohonan ganti rugi tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ombudsman RI.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil Rekomendasi Terkait Maladministrasi Pemprov Kalbar yang Belum Menyelesaikan Pemberian Kompensasi Akibat Ambruknya Dermaga Sambas pada tahun 2014 lalu.

Gubernur Kalbar dalam hal ini dilaporkan oleh 5 pemilik Ruko yang mengalami kerusakan akibat ambruknya dermaga Sambas.

Sejak tahun 2014 hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalbar masih belum menyelesaikan pemberian kompensasi atas kerusakan ruko tersebut.

Berlangsung secara Daring, penyampai tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, Selasa 24 Januari 2023.

Mokhamad Najih menyampaikan, rekomendasi yang diberikan Ombudsman terkait belum diselesaikannya pemberian kompensasi akibat ambruknya dermaga di Kabupaten Sambas pada tahun 2014 kepada pemilik ruko telah ditandangani pada 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalbar melalui surat Ketua Ombudsman RI pada 9 Januari 2023.

Baca juga: Pemprov Kalimantan Barat Terima Surat Rekomendasi Ombudsman RI

"Rekomendasi Ombudsman tersebut diterbitkan setelah adanya proses pemeriksaan yang panjang, sampai kepada upaya penyelesaian terhadap monitoring LHP, tindakan korektif, resolusi monitoring pada keasistenan utama , dan berdasarkan analisis peraturan perundang undangan, serta pendapat Ombudsman,"ujarnya.

Rekomendasi ini diberikan agar dapat dilakukan penyelesaian oleh Gubernur Kalbar beserta jajaran terhadap laporan masyarakat mengenai belum adanya kompensasi kerugian kepada pemilu ruko yang terdampak ambruknya Dermaga di Kabupaten Sambas pada tahun 2014.

Dominikus Dalu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, menerangkan, berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan, upaya resolusi dan monitoring serta pendapat Ombudsman, Ombudsman menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat selaku Terlapor telah melakukan Maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap kewajiban hukum memberikan pelayanan untuk penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas.

Berdasarkan pendapat dan temuan Maladministrasi, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Terlapor agar melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada lima pemilik ruko sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas.

Gubernur Kalbar direkomendasikan untuk meminta penilaian dari tim appraisal (tim penilai/penaksir jumlah kerugian) sebagai upaya penentuan untuk menaksir jumlah kerugian.

Kemudian, Ombudsman juga merekomendasikan agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pemberian kompensasi kerugian kepada pemilik ruko sebagai warga terdampak.

Selanjutnya, Ombudsman meminta Gubernur Kalbar untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas tahun 2014 tersebut.

Terakhir, agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang terlibat dalam proses pembangunan proyek Dermaga Sambas tersebut. Setelah itu, Dalam Rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta adanya pemberian kompensasi kerugian terhadap Pelapor sebagai warga terdampak.

”Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Kemudian sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) UU Ombudsman RI, bahwa Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi,” tutup Dominikus.

Atas rekomendasi yang diberikan tersebut, Gubernur Kalbar yang diwakili Sekda Kalbar dr. Harisson menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Kalbar.

Pada kesempatan ini, Harisson juga menjelaskan bahwa pemberian ganti rugi melalui mekanisme bantuan keuangan, mekanisme hibah, serta mekanisme bantuan sosial tidak dapat dilakukan, maka ada aturan yang dilanggar dan memiliki konsekuensi hukum.

'kami sudah melakukan konsultasi ke BPK, mekanisme BTT (Belanja Tidak Terduga) BPK, tidak memberikan pendapat, hanya memberikan suatu pernyataan, bahwa pemerintah Provinsi harus hadir, walau sebenarnya Pemprov merupakan juga pihak yang dirugikan, namun pemprov tetap harus hadir sebagai negara yang memiliki tanggung jawab sosial kepada warga yang terdampak. Kami juga sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Dirjen Bina keuangan daerah, mereka meminta Pemprov Kalbar dengan menganggarkan dengan BTT, Namun BTT baru dapat dianggarkan setelah ada putusan Pengadilan," paparnya.

Sehingga, berdasarkan hal tersebut warga terlebih dahulu harus menuntut Pemrov Kalbar untuk meminta ganti rugi, lalu setelah ada putusan pengadilan secara perdata bahwa Pemprov harus memberikan ganti rugi, barulah Pemprov Kalbar dapat menganggarkan melalui mekanisme APBD

"Ini yang memang menjadi hambatan, bahwa hingga sekarang ini dengan keterbatasannya, dimana masyarakat belum mengajukan tuntutan ke Pengadilan pengajuan ganji rugi ke Pemprov Kalbar, padahal syarat itu dibutuhkan,"ujar Sekda Kalbar

Ia menjelaskan bahwa tdak ada sedikit pun niatan Pemprov Kalbar untuk tidak melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, namun sesuai dengan pengelolaan keuangan pihaknya harus berhati-hati dalam mengeluarkan anggaran, dan Anggara yang dikeluarkan harus sesuai peraturan yang ada.

"jangan sampai nanti kami melakukan ganti rugi kepada masyarakat, ada peraturan yang kami langgar sehingga kami yang mendapatkan tuntutan dan lain - lain diwaktu belakangan, Setelah kami berikan kami diperiksa APH dan lain - lain, yang jelas dari Kami Pemprov Kalbar siap dan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman Kalbar ini," katanya.

Kemudian, Sim Titi , selaku pelapor yang mewakili para korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait permohonan ganti rugi tersebut.

Sebelumnya pihaknya hanya meminta untuk dimediasi agar hal ini tidak berlarut larut, dan tidak ada niatan untuk melakukan tuntutan terhadap Pemprov Kalbar.

Saat ini ia menceritakan kondisi sejumlah bangunan yang terdampak robohnya Dermaga tersebut semakin memprihatinkan.

Ia berharap ada pejabat yang datang langsung dan melihat kondisi warga yang terdampak.

"Memang alasan dana hibah dan sebagainya, karena kami bukan roboh karena bencana alam, tolong dipahami, Itu adalah gagal bangun dari Proyek Dinas Perhubungan Pemprov Kalbar, itu yang kami kesalkan, selalu dikatakan dana hibah, ganti rugi dan sebagainya yang tidak bisa dilaksanakan, padahal Tim penguji sudah menjelaskan bahwa Dermaga Sambas gagal bangun, laporan kita sudah kemana - mana, sudah masuk semua, cuman tidak ada keseriusan," Tuturnya.

Ia berharap, pemerintah Provinsi Kalbar dapat memberikan solusi terkait nasib para warga yang terdampak robohnya Dermaga Sambas tersebut. (*)

Baca juga: Sekda Kalbar Akui Telah Ikuti Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Kompensasi Ambruknya Dermaga Sambas

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved