Info Stimulus

Apakah BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos 2023? Simak Penjelesan Selengkapnya Disini!

Syarat dapatkan Bansos yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta mempunyai kartu BPJS kesehatan, KIS-PBI.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Aturan KIS BPJS Kesehatan jadi Terima Bansos 2023-Simak informasi mengenai penggunaan KIS dari BPJS Kesehatan yang menjadi satu diantara syarat menerima Bansos tahun 2023 dari anggran Perlinsos(Perlindungan sosial). 

2. Mempunyai anak balita

3. Ibu yang mengandung (ibu hamil)

4. Penyandang disabilitas fisik/jiwa

5. Lanjut Usia (lansia) minimal 60 tahun.

Hal tersebut nantinya yang memiliki KIS-PBI ini pengurusnya memiliki komponen ibu hamil dan anak balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 setiap tahunya. Setiap tahapnya akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp750.000 per tahapnya selama 4 kali sepanjang tahun anggaran tersebut.

Jika kamu ingin mengecek nama kamu yang mendapatkan bantuan PKH tahun 2023 ini bisa mengecek secara mandiri atau melalui laman resmi kemensos Cekbansos.go.id, dan juga melalui aplikasi telah diunduh.

Tetapi, sebelum melakukan tersebut, pastikan data dirimu dan anggota keluarga lain yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) lengkap dan sudah online Dukcapil serta Dapodik. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved