Info Stimulus

Apakah BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos 2023? Simak Penjelesan Selengkapnya Disini!

Syarat dapatkan Bansos yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta mempunyai kartu BPJS kesehatan, KIS-PBI.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Aturan KIS BPJS Kesehatan jadi Terima Bansos 2023-Simak informasi mengenai penggunaan KIS dari BPJS Kesehatan yang menjadi satu diantara syarat menerima Bansos tahun 2023 dari anggran Perlinsos(Perlindungan sosial). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah masih tetap akan memberikan bantuan yang berbentuk stimulus dalam anggaran Perlinsos di tahun 2023 ini.

Syarat dapatkan Bansos yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta mempunyai kartu BPJS kesehatan, KIS-PBI.

Teruntuk masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dan juga mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah dibayarkan pemerintah akan berpeluang untuk mendapatkan macam-macam jenis bantuan.

Perlu diketahui, Kartu Indonesia Sehat adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kalender 2023 Bansos, Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Kepada 28 Juta KPM Mulai Januari

Pada tahun lalu KIS-PBI ini telah menyasar sekitar 97 juta penerima data penerima yang telah terdata di dalam DTKS.

Selain itu juga bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan ini akan menerima pelayanan kelas 3 dan tidak perlu membayar langsung iuran karena pemerintah sudah membayarkan.

Untuk besaran iuran KIS ini adalah sebesar RP42.000 dan langsung dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan.

Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan serta KIS-PBI ini akan mendapatkan macam-macam bansos seperti bantuan sosial (bansos) tunai, seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP Sekolah, dan juga PIP Kuliah.

Peluang besar untuk masyarakat mempunyai kartu KIS yang dibayarkan pemerintah akan menerima bantuan Program Bantuan Harapan (PKH), apabila ada penambahan kuota terhadap penerima Bansos regular tersebut. 

Baca juga: Kalender 2023 Bansos, Gimana Cara Daftar Penerima PKH 2023? Cek Syarat dan Alur Pengajuannya Disini!

Dilansir dari laman Kemensos, Apabila diketahui KPM ada yang meninggal, graduasi mandiri sejahtera, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tidak pada Dukcapil, non komponen serta beberapa faktor lainnya, maka BPJS Kesehatan KIS-PBI yang telah terdata ke dalam DTKS bisa menjadi daftar tunggu penerima Bansos PKH untuk menutupi 10 juta kuota penerima yang telah ada.

Perlu diketahui bahwa bantuan sosial KIS-PBI ini merupakan Bansos yang paling diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, peserta terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui ponsel kamu untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera di dalam aplikasi tersebut.

Kalender 2023 Bansos, Update Jadwal Pencairan dan 5 Syarat KPM Terima Bansos 2023!

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos PKH dan selain yang telah terdaftar di DTKS ini, masyarakat juga harus memiliki komponen. 

Berikut dibawah ini komponen yang wajib dipenuhi agar bisa masuk kriteria penerima bansos PKH:

1. Memiliki anak usia sekolah seperti SD, SMP, maupun SMA

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved