Syarat dan Alur Pengurusan Surat Rekomendasi Pengeluaran Hewan Ternak dan Produk Hasil Hewan

Untuk mengeluarkan hewan atau ternak atau produk asal hewan pemohon harus mengikuti alur pengurusan surat rekomendasipersyaratan yang harus

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok Disbunnak Kalbar
Pemeriksaan hewan ternak di kandang peteknak. (Dok Disbunnak Kalbar) 

Sementara untuk penerbitan surat pertimbangan teknis pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan akan diproses 1 sampai 3 hari kerja, pengajuan disampaikan ke Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Kalbar Jalan M Hambal nomor 3 Pontianak.

Nantinya pemohon akan menerima surat rekomendasi pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan maksimal 5 hari kerja.

Baca juga: Pemenang Kalbar Innovation Award, Pantau Kesehatan Hewan via Aplikasi Mane Lawan Disbunnak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved