Syarat dan Alur Pengurusan Surat Rekomendasi Pengeluaran Hewan Ternak dan Produk Hasil Hewan
Untuk mengeluarkan hewan atau ternak atau produk asal hewan pemohon harus mengikuti alur pengurusan surat rekomendasipersyaratan yang harus
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok Disbunnak Kalbar
Pemeriksaan hewan ternak di kandang peteknak. (Dok Disbunnak Kalbar)
Sementara untuk penerbitan surat pertimbangan teknis pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan akan diproses 1 sampai 3 hari kerja, pengajuan disampaikan ke Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Kalbar Jalan M Hambal nomor 3 Pontianak.
Nantinya pemohon akan menerima surat rekomendasi pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan maksimal 5 hari kerja.
Baca juga: Pemenang Kalbar Innovation Award, Pantau Kesehatan Hewan via Aplikasi Mane Lawan Disbunnak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dok-Disbunnak-Kalbar-251122-doks.jpg)