Syarat dan Alur Pengurusan Surat Rekomendasi Pengeluaran Hewan Ternak dan Produk Hasil Hewan

Untuk mengeluarkan hewan atau ternak atau produk asal hewan pemohon harus mengikuti alur pengurusan surat rekomendasipersyaratan yang harus

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok Disbunnak Kalbar
Pemeriksaan hewan ternak di kandang peteknak. (Dok Disbunnak Kalbar) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDUntuk mengeluarkan hewan atau ternak atau produk asal hewan pemohon harus mengikuti alur pengurusan surat rekomendasi pengeluaran hewan ternak produk asal hewan.

Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon untuk pengeluaran hewan atau ternak diantaranya:

- Membawa KTP asli dan satu lembar fotokopi

- Surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Daerah Asal.

- Surat uji bebas flu burung atau Avian influenza (AI) untuk ternak unggas

- Surat ujian Rose bengal test (RBT) 100 persen untuk ternak ruminansia

- Surat uji titer rabies dan bukti vaksin rabies untuk hewan anjing dan kucing

- Surat uji Elisa hig cholera untuk ternak babi

- Surat pengantar permohonan rekomendasi pengeluaran hewan atau ternak dari dinas peternakan kabupaten kota daerah asal

Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Obat Hewan

Sementara persyaratan yang harus dibawa pemohon untuk pengeluaran produk asal hewan diantaranya:

- KTP asli dan satu lembar fotocopy

- surat keterangan kesehatan hewan dari dinas peternakan daerah asal

- fotokopi sertifikat halal dari MUI Kalbar kecuali produk asal hewan yang tidak halal

- surat pengantar permohonan rekomendasi pengeluaran produk asal hewan dari dinas peternakan kabupaten kota daerah asal.

Baca juga: Memotret Hewan Jadi Lebih Mudah dengan Sony Alpha 7 IV

Untuk pengajuan penerbitan surat rekomendasi pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan pengajuan disampaikan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kalbar di Jalan Ahmad So'od nomor 1 Pontianak. Adapun waktu yang diperlukan adalah 3 hari kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved