Syarat dan Alur Pengurusan Surat Rekomendasi Pengeluaran Hewan Ternak dan Produk Hasil Hewan
Untuk mengeluarkan hewan atau ternak atau produk asal hewan pemohon harus mengikuti alur pengurusan surat rekomendasipersyaratan yang harus
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengeluarkan hewan atau ternak atau produk asal hewan pemohon harus mengikuti alur pengurusan surat rekomendasi pengeluaran hewan ternak produk asal hewan.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon untuk pengeluaran hewan atau ternak diantaranya:
- Membawa KTP asli dan satu lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Daerah Asal.
- Surat uji bebas flu burung atau Avian influenza (AI) untuk ternak unggas
- Surat ujian Rose bengal test (RBT) 100 persen untuk ternak ruminansia
- Surat uji titer rabies dan bukti vaksin rabies untuk hewan anjing dan kucing
- Surat uji Elisa hig cholera untuk ternak babi
- Surat pengantar permohonan rekomendasi pengeluaran hewan atau ternak dari dinas peternakan kabupaten kota daerah asal
Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Obat Hewan
Sementara persyaratan yang harus dibawa pemohon untuk pengeluaran produk asal hewan diantaranya:
- KTP asli dan satu lembar fotocopy
- surat keterangan kesehatan hewan dari dinas peternakan daerah asal
- fotokopi sertifikat halal dari MUI Kalbar kecuali produk asal hewan yang tidak halal
- surat pengantar permohonan rekomendasi pengeluaran produk asal hewan dari dinas peternakan kabupaten kota daerah asal.
Baca juga: Memotret Hewan Jadi Lebih Mudah dengan Sony Alpha 7 IV
Untuk pengajuan penerbitan surat rekomendasi pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan pengajuan disampaikan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kalbar di Jalan Ahmad So'od nomor 1 Pontianak. Adapun waktu yang diperlukan adalah 3 hari kerja.
Sementara untuk penerbitan surat pertimbangan teknis pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan akan diproses 1 sampai 3 hari kerja, pengajuan disampaikan ke Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Kalbar Jalan M Hambal nomor 3 Pontianak.
Nantinya pemohon akan menerima surat rekomendasi pengeluaran hewan atau ternak atau produk asal hewan maksimal 5 hari kerja.
Baca juga: Pemenang Kalbar Innovation Award, Pantau Kesehatan Hewan via Aplikasi Mane Lawan Disbunnak
Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Gemilang, Veda Ega Pratama Raih Runner Up RBRC 2025 |
![]() |
---|
Baru Pertama Gunakan JKN, Peserta ini Akui Kemudahan Prosedur dan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Ika Bersyukur Program JKN Bantu Jalani Operasi di RS Vincentius |
![]() |
---|
Program JKN Jadi Penolong Xaverius Lawan Penyakit Diabetes |
![]() |
---|
Konsisten Bayar Iuran, Wijaya Rasakan Besarnya Manfaat JKN Saat Operasi Katarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.