Breaking News

Gaji 13 PPPK 2026

Daftar Komponen dan Besaran Gaji 13 PPPK 2026 Lengkap Sesuai Golongan I–XVII

Nantinya, komponen gaji ke-13 yang cair mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/kinerja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/sscasn.bkn.go.id
GAJI 13 PPPK - Ilustrasi ASN. Berikut daftar komponen dan besaran Gaji ke-13 PPPK 2026 tiap golongan. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  • Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.
  • Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa aparatur negara meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 itu dilakukan pada Juni 2026 untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.

Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa aparatur negara meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Nantinya, komponen gaji ke-13 yang cair mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/kinerja.

Meski begitu, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak diberikan.

Resmi Naik! Besaran THR dan Gaji 13 ASN Terbaru 2026 Lengkap Rincian PPPK dan Pensiunan PNS

Komponen Gaji Ke-13 PPPK

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat.

3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim).

Besaran Gaji ke-13 PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada daftar resmi pemerintah, gaji ke-13 PPPK dihitung dari gaji pokok + tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan).

Berikut kisaran nominal

1. Golongan I – IV: Rp1.560.800 – Rp2.965.300

2. Golongan V – VIII: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan IX – XII: Rp3.000.000 – Rp4.500.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved