Gaji 13 PPPK 2026
Daftar Komponen dan Besaran Gaji 13 PPPK 2026 Lengkap Sesuai Golongan I–XVII
Nantinya, komponen gaji ke-13 yang cair mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/kinerja.
Ringkasan Berita:
- Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
- Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.
- Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa aparatur negara meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 itu dilakukan pada Juni 2026 untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.
Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa aparatur negara meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Nantinya, komponen gaji ke-13 yang cair mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/kinerja.
Meski begitu, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak diberikan.
• Resmi Naik! Besaran THR dan Gaji 13 ASN Terbaru 2026 Lengkap Rincian PPPK dan Pensiunan PNS
Komponen Gaji Ke-13 PPPK
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan melekat.
3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim).
Besaran Gaji ke-13 PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada daftar resmi pemerintah, gaji ke-13 PPPK dihitung dari gaji pokok + tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan).
Berikut kisaran nominal
1. Golongan I – IV: Rp1.560.800 – Rp2.965.300
2. Golongan V – VIII: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Golongan IX – XII: Rp3.000.000 – Rp4.500.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komponen-dan-besaran-Gaji-ke-13-PPPK-2026.jpg)