Gaji 13 PPPK 2026
Kapan Gaji Ke-13 PPPK 2026 Cair? Cek Jadwal Pencairan di Sini
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak diberikan.
Ringkasan Berita:
- Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
- Dalam Pasal 2, disebut bahwa bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 dipastikan masuk ke kantong Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam Pasal 2, disebut bahwa bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.
Sedangkan pada Pasal 3 menegaskan kalau PPPK termasuk dalam aparatur negara bersamaan dengan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara lain.
Nantinya, komponen gaji ke-13 yang cair mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/kinerja.
Meski begitu, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak diberikan.
Lantas kapan gaji ke-13 PPPK 2026 cair?
• Daftar Komponen dan Besaran Gaji 13 PPPK 2026 Lengkap Sesuai Golongan I–XVII
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Waktu pencairan: Paling cepat Juni 2026.
Periode pembayaran: Pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan biaya sekolah anak.
Komponen Gaji Ke-13 PPPK
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan melekat.
3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim).
• Jadwal Resmi Pencairan Bansos Tahap II 2026, PKH dan BPNT Cair Serentak Bulan Ini?
Besaran Gaji ke-13 PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
1. Golongan I – IV: Rp1.560.800 – Rp2.965.300
2. Golongan V – VIII: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Golongan IX – XII: Rp3.000.000 – Rp4.500.000
4. Golongan XIII – XVII: Rp4.200.000 – Rp6.500.000
Catatan: Besaran gaji ke-13 PPPK bisa berbeda antara pusat dan daerah, tergantung kemampuan fiskal APBN/APBD.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/K-2026-cair-cek-jadwal-resminya-disini.jpg)