Gaji 13 PPPK 2026

Kapan Gaji Ke-13 PPPK 2026 Cair? Cek Jadwal Pencairan di Sini

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak diberikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/sscasn.bkn.go.id
GAJI 13 PPPK - Ilustrasi ASN. Kapan gaji 13 PPPK 2026 cair? cek jadwal resminya disini. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  • Dalam Pasal 2, disebut bahwa bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 dipastikan masuk ke kantong Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Penetapan gaji ke-13 bagi PPPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam Pasal 2, disebut bahwa bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara.

Sedangkan pada Pasal 3 menegaskan kalau PPPK termasuk dalam aparatur negara bersamaan dengan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara lain.

Nantinya, komponen gaji ke-13 yang cair mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/kinerja.

Meski begitu, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak diberikan.

Lantas kapan gaji ke-13 PPPK 2026 cair?

Daftar Komponen dan Besaran Gaji 13 PPPK 2026 Lengkap Sesuai Golongan I–XVII

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026

Waktu pencairan: Paling cepat Juni 2026.

Periode pembayaran: Pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan biaya sekolah anak.

Komponen Gaji Ke-13 PPPK

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat.

3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim).

Jadwal Resmi Pencairan Bansos Tahap II 2026, PKH dan BPNT Cair Serentak Bulan Ini?

Besaran Gaji ke-13 PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

1. Golongan I – IV: Rp1.560.800 – Rp2.965.300

2. Golongan V – VIII: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan IX – XII: Rp3.000.000 – Rp4.500.000

4. Golongan XIII – XVII: Rp4.200.000 – Rp6.500.000

Catatan: Besaran gaji ke-13 PPPK bisa berbeda antara pusat dan daerah, tergantung kemampuan fiskal APBN/APBD.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved