Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu, Ini Barang Buktinya

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
Tersangka dan barang bukti sabu beserta uang tunai diamankan Jajaran Polres Sanggau, Kamis 19 Januari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial RN (39) warga Jl. Sultan Syahrir  Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Pelaku yang diduga sebagai Pengedar diamankan di Depan Pos Kamling Jalan Pembangunan RT 006 / RW 002 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Kamis 19 Januari 2023 dini hari.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH menjelaskan Kronologis berawal pada Pada Kamis 19 januari 2023  sekira jam 00.05 wib.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap (39) yang pada saat itu berada didepan pos kamling Jalan Pembangunan. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku dan rumahnya,” ucapnya.

Dari penggeledahan tersebut, Lanjut AKP Donny, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi.

Dua Pengedar Sabu Asal Aceh Utara dan Pontianak Diringkus Polres Singkawang Saat Bertransaksi

Terhadap barang bukti tersebut ditemukan petugas Kepolisian di genggaman tangan sebelah kiri yang di bungkus selembar tisu milik Pelaku pada saat penangkapan terjadi.

“Kemudian petugas Kepolisian menanyakan perihal kepemilikan barang haram tersebut dan di akui pelaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari warga Pontianak berinisial AB,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa - Narkotika jenis sabu kristal berat 0,94 gr, 1 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan merk CHQ, 1 Pcs kosmetiv tissu, 1 unit hp merk Samsung, 1 Buah tas merk Sport serta Uang Tunai berjumlah Rp. 4.746.000,- (Empat Juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukas AKP Donny Sembiring.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved