Dua Pengedar Sabu Asal Aceh Utara dan Pontianak Diringkus Polres Singkawang Saat Bertransaksi
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial H asal Aceh Utara dan inisial MA asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil meringkus dua pengedar Narkoba yang beraksi di Kota Singkawang.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial H asal Aceh Utara dan inisial MA asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
H dan MA ditangkap saat tengah melakukan transkasi narkotika di kawasan Pasir Panjang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada 28 Desember 2022 lalu.
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menerangkan, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 57,09 gram sabu dan 23 pil ekstasi.
• Wujudkan Pembangunan di Singkawang, Sumastro Instruksikan OPD Tingkatkan Kerjasama dan Hilangkan Ego
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Singkawang," ujar Kompol Raden Real Mahendra, Kamis 5 Januari 2023.
Kedua tersangka ini, diancam dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
• Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Perluas Jaringan Nasional, JAECOO Resmi Hadirkan Diler City Store di Pontianak |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.