Dua Pengedar Sabu Asal Aceh Utara dan Pontianak Diringkus Polres Singkawang Saat Bertransaksi

Kedua tersangka ini masing-masing berinisial H asal Aceh Utara dan inisial MA asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Dua pengedar sabu berinisial H dan MA digiring di Mapolres Singkawang. Kamis 5 Januari 2023. /Istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil meringkus dua pengedar Narkoba yang beraksi di Kota Singkawang.

Kedua tersangka ini masing-masing berinisial H asal Aceh Utara dan inisial MA asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

H dan MA ditangkap saat tengah melakukan transkasi narkotika di kawasan Pasir Panjang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada 28 Desember 2022 lalu.

Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menerangkan, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 57,09 gram sabu dan 23 pil ekstasi.

Wujudkan Pembangunan di Singkawang, Sumastro Instruksikan OPD Tingkatkan Kerjasama dan Hilangkan Ego

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Singkawang," ujar Kompol Raden Real Mahendra, Kamis 5 Januari 2023.

Kedua tersangka ini, diancam dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved