Public Service

Tugas dan Syarat untuk Menjadi Advokat

Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.

Canva.com
Ilustrasi Advokat 

Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara

Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun

Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat

Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/28/160500465/mengenal-profesi-advokat--pengertian-tugas-serta-hak-dan-kewajiban?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved