Public Service
Tugas dan Syarat untuk Menjadi Advokat
Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.
Editor:
Tri Pandito Wibowo
Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/28/160500465/mengenal-profesi-advokat--pengertian-tugas-serta-hak-dan-kewajiban?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasiadvokat1123.jpg)