Public Service
Tugas dan Syarat untuk Menjadi Advokat
Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.
Editor:
Tri Pandito Wibowo
Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/28/160500465/mengenal-profesi-advokat--pengertian-tugas-serta-hak-dan-kewajiban?page=all.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.