Public Service

Tugas dan Syarat untuk Menjadi Advokat

Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.

Canva.com
Ilustrasi Advokat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum seperti memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, serta mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Klien sendiri merupakan orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.

Berikut tugas advokat menurut Undang-Undang:

1. UU Advokat

Memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 1 dan 2).

Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesi (Pasal 19 ayat (1)).

Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat (1)).

Simak Persyaratan Pemasangan Jaringan PDAM Baru

2. KUHAP

Dalam perkara pidana, tugas advokat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).

Menjadi penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati maupun lima belas tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).

Menjadi penasihat hukum bagi mereka yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).

Hak dan kewajiban advokat diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 20 UU Advokat, antara lain:

Bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di pengadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved