Public Service

Tugas dan Syarat untuk Menjadi Advokat

Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.

Canva.com
Ilustrasi Advokat 

Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara.

Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan.

Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya.

Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

Dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.

Syarat Menjadi Advokat;

Pasal 2 ayat (1) UU Advokat mengatur, seorang advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.

Pengangkatan advokat tersebut, seperti dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan oleh organisasi advokat.

Berikut syarat agar bisa diangkat menjadi advokat, seperti dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:

Warga Negara Indonesia

Bertempat tinggal di Indonesia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved