Public Service
Tugas dan Syarat untuk Menjadi Advokat
Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum seperti memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, serta mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Klien sendiri merupakan orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Tugas advokat pada prinsipnya, adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.
Berikut tugas advokat menurut Undang-Undang:
1. UU Advokat
Memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 1 dan 2).
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesi (Pasal 19 ayat (1)).
Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat (1)).
• Simak Persyaratan Pemasangan Jaringan PDAM Baru
2. KUHAP
Dalam perkara pidana, tugas advokat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
Menjadi penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati maupun lima belas tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).
Menjadi penasihat hukum bagi mereka yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).
Hak dan kewajiban advokat diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 20 UU Advokat, antara lain:
Bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di pengadilan.
Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara.
Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan.
Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya.
Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
Dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
Dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.
Syarat Menjadi Advokat;
Pasal 2 ayat (1) UU Advokat mengatur, seorang advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
Pengangkatan advokat tersebut, seperti dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan oleh organisasi advokat.
Berikut syarat agar bisa diangkat menjadi advokat, seperti dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:
Warga Negara Indonesia
Bertempat tinggal di Indonesia
Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/28/160500465/mengenal-profesi-advokat--pengertian-tugas-serta-hak-dan-kewajiban?page=all.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.