Public Service
Persyaratan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online
Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.
10. Print atau Cetak Formulir
Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
12. Cek status
Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.
Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.
Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP.
Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.