Public Service

Persyaratan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online

Tribunpontianak.co.id/ka
Cara membuat NPWP bagi online bagi orang pribadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Batas Akhir Aktivasi NIK Jadi NPWP 31 Maret 2023! Begini Cara Aktivasi NIK Online!

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved