Public Service

Persyaratan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online

Tribunpontianak.co.id/ka
Cara membuat NPWP bagi online bagi orang pribadi 

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:

1. Buat Akun di e-Reg di DJP

Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Mendaftar

Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.

Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.

Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
3. Aktivasi e-Reg

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved