Panduan dan Cara Agar BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Di Dokter Spesialis Tahun 2023

Satu diantara manfaat yang dimaksud yaitu pengobatan penyakit tertentu yang memerlukan penanganan dokter spesialis. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pelayanan Dikantor BPJS KesehatanS-Simak cara dan panduan lengkap apabila anda hendak berobat di dokter spesialis dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan tahun 2023. 

Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.

Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan.

Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP).

Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:

Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.

Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat.

Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP/SIM/KK.

Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.

Peserta bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.

Dengan mengikuti panduan tersebut maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan penanganan dari dokter spesialis secara gratis. Semoga artikel yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved