Kadisperindagkop dan UKM Sintang Sebut Lantai Dua Pasar Junjung Buih Akan Dikelola Pihak Ketiga

Dalam waktu dekat, pihak ketiga tersebut akan mempresentasikan rencana pengelolaan lantai dua Pasar Junjung Buih.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Lantai dua Pasar Tradisional Junjung Buih di Sintang, Kalimantan Barat, sudah lama tak ditempati pedagang. Kiosnya kosong ditinggal oleh pedagang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang, Arbudin menyebut lantai dua Pasar Junjung Buih akan dikelola oleh pihak ketiga.

Dalam waktu dekat, pihak ketiga tersebut akan mempresentasikan rencana pengelolaan lantai dua Pasar Junjung Buih.

"Mungkin minggu depan kita sudah rapat, kita sudah ada pihak ketiga yang menawar untuk pengelolaan agar lantai dua dapat dikelola," kata Arbudin, Selasa 17 Januari 2023.

Lantai dua Pasar Tradisional Junjung Buih di Sintang, Kalimantan Barat, sudah lama tak ditempati pedagang. Kiosnya kosong ditinggal oleh pedagang.

Bangunan tersebut terlihat kusam, kotor, bahkan sampah plastik berserakan dimana-mana. Saking lamanya kosong, pohon buah kersen tumbuh subur di lantai dua Pasar yang berada di Jalan pattimura.

Pos Reaksi Cepat Terpadu Polres Sintang Simulasikan Penanganan Darurat Korban Laka Lantas

Kartiyus Sebut Pemprov Kalbar Akan Bangun SMA di Nanga Tikan Sintang

Lantai dua Pasar Junjung Buih sudah lama kosong tidak ditempati oleh pedagang. Pedagang lebih memilih untuk berjualan di lantai dasar dan sekitarnya. Alasannya, pembeli enggan naik ke atas.

"Mungkin karena akses dan daya tarik kurang," ujar Arbudin.

Arbudin meyakini, ketika nanti dikelola oleh pihak ketiga lantai dua Pasar Junjung Buih akan dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Nanti ketika ada pihak ketiga menjadi tanggungjawab mereka biar jadi ramai, dan dimanfaatkan dengan semestinya pihak pengelola nanti yang mempresentasikan mau dijadikan apa. Pihak ketiga, sudah ada yang menawar. Nnti kalau sudah dikelola pihak ketiga jadi kan kita tinggal menerima retribusi, kalau sekarang kan tidak ada retribusi. Dalam minggu depan ini," jelas Arbudin.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved