Sebelum Daftar CPNS, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Mulai Tahun 2023
Sebelum memutuskan daftar CPN, ada baiknya mengecek terlebih dahulu besaran Gaji dan Tunjangan PNS terbaru tahun 2023.
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
• Aturan Gaji PNS 2023 - Mulai Janda Duda Cerai karena KDRT hingga Ahli Waris PNS Meninggal Dunia
Sementara itu, Gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.
CPNS lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.
Lulusan SMA dan D3, masuk dalam golongan II dan akan menerima Gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.
Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan. Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.
Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.
Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Jasa Tukang Bangunan Kubu Raya Harian, Kepala hingga Kenek Terbaru Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tak Perlu Sarjana, Mudahnya Syarat Jadi Anggota DPR Cukup Bisa Baca dan Tulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.